Manfaat Menjadi Peserta Program Bpjs Ketenagakerjaan - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Bagi anda seorang pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan pasti sudah mengenal Bpjs ketenagakerjaan. Karena tentunya perusahaan tempat anda bekerja tersebut sudah mendaftarkan anda sebagai peserta Bpjs ketenagakerjaan. Namun, bagi yang tidak bekerja di perusahaan atau instansi lainnya tentu ada yang belum paham dengan program Bpjs Ketenagakerjaan dan Manfaatnya.

Untuk itu, dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Bpjs ketenagakerjaan secara detail. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pemahaman bagi para peserta Bpjs ketenagakerjaan maupun bagi anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bpjs Ketenagakerjaan

#APA ITU BPJS KETENAGAKERJAAN?

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang meliputi tenaga kerja baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, Bpjs Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi Bpjs Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. Bpjs Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Regulasi tersebut tertuang dalam:

1. Undang-Undang Republik Indonesia
  • UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
2. Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal awal Untuk Badan jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
3. Peraturan Presiden
  • Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
4. Keputusan Presiden
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Dan Direksi PT Jamsostek (Persero) Menjadi Dewan Pengawas Dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berikut profil Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
5. Peraturan Menteri
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terkait penyelenggaraan JKK-JK bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2015
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
6. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kapetuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jamianan Hari tua dan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jamianan Hari Tua
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja Dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial

#TUJUAN DAN MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN

Tujuan dan manfaat utama dari program Bpjs Ketenagakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan yang bersifat mendasar bagi pekerja diseluruh Indonesia. Sehingga melalui berbagai programnya, Bpjs Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pesertanya.

Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, peristiwa kecelakaan kerja, pensiun, hingga hingga meninggal dunia bisa menjadi lebih ringan jika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

#PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DAN MANFAATNYA

Program Bpjs Ketenagakerjaan ini terbagi ke dalam empat program utama yang memiliki manfaatnya masing-masing. Berikut ini adalah penjelasan tentang program Bpjs Ketenagakerjaan beserta manfaatnya.

1. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  • Santunan Kematian Rp 16.200,000,-
  • Santunan Berkala Rp 200.000,-/bulan (selama 24 bulan) atau dapat diambil sekaligus dimuka.
  • Biaya Pemakaman Rp 3.000.000,-
  • Beasiswa pendidikan 1 (satu) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000,-
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan).
  • Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
  • Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.
  • Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Merupakan program yang diperuntukan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia; 
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda, ahli waris peserta sampai meniggal dunia atau menikah lagi;
  • Pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja, sangat mungkin terjadi di manapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam-macam, mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, bahkan meninggal dunia.

Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan risiko kepada Bpjs Ketenagakerjaan dengan membayar iuran JKK bagi pekerjanya yang jumlahnya berkisar antara 0, 24 % - 1, 74% dari upah sebulan, sesuai kelompok risiko jenis usaha.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Berikut ini beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja:

1. Biaya Pengangkutan (maksimum)
Bpjs Ketenagakerjaan

Jika menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan.

2. Biaya Pengobatan dan Perawatan Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.

3. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Bpjs Ketenagakerjaan

4. Penggantian Gigi Tiruan
Rp 3.000.000,- (maksimum)

5. Santunan Cacat
Bpjs Ketenagakerjaan

6. Santunan Kematian
Bpjs Ketenagakerjaan

7. Biaya Rehabilitasi
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen). dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

8. Bantuan Besiswa
Bantuan beasiswa kepada 1(satu) anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.

#SIAPA SAJA PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?

BPJS Ketenagakerjaan pada awal didirikan sebenarnya dikhususkan bagi para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun swasta. Namun saat ini, program dan manfaat Bpjs Ketenagakerjaan juga dapat dirasakan oleh pekerja mandiri atau perorangan (diluar hubungan kerja) maupun pekerja di sebuah perusahaan (pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan). Dan berikut ini adalah kategori peserta Bpjs Ketenagakerjaan:

1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Adapun cara mnjadi peserta yaitu:
  • Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan  di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama
  • Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1) b. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
  • Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja penerima upah, untuk iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji pekerja. Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan merujuk kepada 4 program utamanya yaitu Jaminan Kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja.
  • Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap). Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap), dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.
  • Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap), dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
  • Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi; Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) 0,24% dari upah sebulan. Kelompok II (tingkat risiko rendah) 0,54% dari upah sebulan. Kelompok III (tingkat risiko sedang) 0,89% dari upah sebulan. Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) 1,27% dari upah sebulan dan Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) 1,74% dari upah sebulan

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara, Artis, dan lain-lain.

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Dan dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggrega-tor/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Wadah atau Mitra/Payment Point (Aggregator Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus
Untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah Jaminan Kecelakaan Kerja (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan) adalah 1 %, Jaminan Kematian sebesar Rp. 6.800, dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% (Berdasarkan nominal tertentu sesuai dengan kelompok upah yang dilaporkan)


3. Jasa Konstruksi (JAKON)
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Adapun proyek-proyek tersebut meliputi; Proyek-proyek APBD, Proyek-proyek atas Dana Internasional, Proyek-proyek APBN dan Proyek-proyek swasta, dll

Syarat Menjadi Peserta Jasa Kontruksi:
  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang- kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
  • Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Program Jaminan yang diberikan kepada peserta Jasa Kontruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)


4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran. Bagi CPMI yang akan berangkat menuju negara tujuan, wajib terdaftar resmi melalui SISKOTKLN. Kemudian daftar melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun Program Jaminan yang diberikan kepada peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)


Nah, itulah sekilas tentang manfaat dan cara mendaftar menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Dan apabila Anda belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri Anda dan rasakan manfaatnya.

Manfaat Menjadi Peserta Program Bpjs Ketenagakerjaan

Bagi anda seorang pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan pasti sudah mengenal Bpjs ketenagakerjaan. Karena tentunya perusahaan tempat anda bekerja tersebut sudah mendaftarkan anda sebagai peserta Bpjs ketenagakerjaan. Namun, bagi yang tidak bekerja di perusahaan atau instansi lainnya tentu ada yang belum paham dengan program Bpjs Ketenagakerjaan dan Manfaatnya.

Untuk itu, dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Bpjs ketenagakerjaan secara detail. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pemahaman bagi para peserta Bpjs ketenagakerjaan maupun bagi anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bpjs Ketenagakerjaan

#APA ITU BPJS KETENAGAKERJAAN?

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang meliputi tenaga kerja baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, Bpjs Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi Bpjs Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. Bpjs Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Regulasi tersebut tertuang dalam:

1. Undang-Undang Republik Indonesia
  • UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
2. Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal awal Untuk Badan jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
3. Peraturan Presiden
  • Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
4. Keputusan Presiden
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Dan Direksi PT Jamsostek (Persero) Menjadi Dewan Pengawas Dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berikut profil Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
5. Peraturan Menteri
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terkait penyelenggaraan JKK-JK bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2015
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
6. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kapetuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jamianan Hari tua dan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jamianan Hari Tua
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja Dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial

#TUJUAN DAN MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN

Tujuan dan manfaat utama dari program Bpjs Ketenagakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan yang bersifat mendasar bagi pekerja diseluruh Indonesia. Sehingga melalui berbagai programnya, Bpjs Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pesertanya.

Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, peristiwa kecelakaan kerja, pensiun, hingga hingga meninggal dunia bisa menjadi lebih ringan jika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

#PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DAN MANFAATNYA

Program Bpjs Ketenagakerjaan ini terbagi ke dalam empat program utama yang memiliki manfaatnya masing-masing. Berikut ini adalah penjelasan tentang program Bpjs Ketenagakerjaan beserta manfaatnya.

1. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  • Santunan Kematian Rp 16.200,000,-
  • Santunan Berkala Rp 200.000,-/bulan (selama 24 bulan) atau dapat diambil sekaligus dimuka.
  • Biaya Pemakaman Rp 3.000.000,-
  • Beasiswa pendidikan 1 (satu) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000,-
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan).
  • Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
  • Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.
  • Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Merupakan program yang diperuntukan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia; 
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda, ahli waris peserta sampai meniggal dunia atau menikah lagi;
  • Pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja, sangat mungkin terjadi di manapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam-macam, mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, bahkan meninggal dunia.

Memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan risiko kepada Bpjs Ketenagakerjaan dengan membayar iuran JKK bagi pekerjanya yang jumlahnya berkisar antara 0, 24 % - 1, 74% dari upah sebulan, sesuai kelompok risiko jenis usaha.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Berikut ini beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja:

1. Biaya Pengangkutan (maksimum)
Bpjs Ketenagakerjaan

Jika menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan.

2. Biaya Pengobatan dan Perawatan Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.

3. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Bpjs Ketenagakerjaan

4. Penggantian Gigi Tiruan
Rp 3.000.000,- (maksimum)

5. Santunan Cacat
Bpjs Ketenagakerjaan

6. Santunan Kematian
Bpjs Ketenagakerjaan

7. Biaya Rehabilitasi
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen). dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

8. Bantuan Besiswa
Bantuan beasiswa kepada 1(satu) anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.

#SIAPA SAJA PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?

BPJS Ketenagakerjaan pada awal didirikan sebenarnya dikhususkan bagi para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun swasta. Namun saat ini, program dan manfaat Bpjs Ketenagakerjaan juga dapat dirasakan oleh pekerja mandiri atau perorangan (diluar hubungan kerja) maupun pekerja di sebuah perusahaan (pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan). Dan berikut ini adalah kategori peserta Bpjs Ketenagakerjaan:

1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Adapun cara mnjadi peserta yaitu:
  • Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan  di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama
  • Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1) b. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
  • Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja penerima upah, untuk iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji pekerja. Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan merujuk kepada 4 program utamanya yaitu Jaminan Kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja.
  • Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap). Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap), dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.
  • Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap), dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
  • Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi; Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) 0,24% dari upah sebulan. Kelompok II (tingkat risiko rendah) 0,54% dari upah sebulan. Kelompok III (tingkat risiko sedang) 0,89% dari upah sebulan. Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) 1,27% dari upah sebulan dan Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) 1,74% dari upah sebulan

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara, Artis, dan lain-lain.

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Dan dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggrega-tor/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Wadah atau Mitra/Payment Point (Aggregator Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus
Untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah Jaminan Kecelakaan Kerja (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan) adalah 1 %, Jaminan Kematian sebesar Rp. 6.800, dan Jaminan Hari Tua sebesar 2% (Berdasarkan nominal tertentu sesuai dengan kelompok upah yang dilaporkan)


3. Jasa Konstruksi (JAKON)
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Adapun proyek-proyek tersebut meliputi; Proyek-proyek APBD, Proyek-proyek atas Dana Internasional, Proyek-proyek APBN dan Proyek-proyek swasta, dll

Syarat Menjadi Peserta Jasa Kontruksi:
  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang- kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
  • Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Program Jaminan yang diberikan kepada peserta Jasa Kontruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)


4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran. Bagi CPMI yang akan berangkat menuju negara tujuan, wajib terdaftar resmi melalui SISKOTKLN. Kemudian daftar melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun Program Jaminan yang diberikan kepada peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)


Nah, itulah sekilas tentang manfaat dan cara mendaftar menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Dan apabila Anda belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri Anda dan rasakan manfaatnya.