May Day 2016 - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

MAYDAY 2016, LAWAN SISTEM  EKONOMI POLITIK KAPITALISME 
May Day 2016 - Hari ini, tepat 1 Mei dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Upaya untuk terus meningkatkan keharmonisan dan produktivitas kerja kaum buruh, tak pernah pudar dan tak pernah berhenti berkobar. Namun ketidakadilan dan pemerkosaan hak masih saja muncul.

Mendengar kata buruh sudah pasti terbayang di benak kita para pekerja yang dibayar rendah yang sering diabaikan hak-haknya oleh oknum pemerintah maupun oleh pihak yang mempekerjakannya. Buruh itu memang identik dengan konotasi negatif, walaupun pada kenyataannya tidak semua buruh hidup menderita dalam kehidupan yang serba kekurangan.

Sebenarnya siapa sih buruh itu?

Buruh itu sebenarnya saat ini tidak jauh berbeda artinya dengan karyawan dan pegawai. Semua orang yang bekerja kepada orang lain disebut sebagai buruh. Jadi karyawan dan pegawai juga termasuk buruh karena tidak mempekerjakan dirinya sendiri. Orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil, pegawai perusahaan, karyawan swasta, buruh tani, buruh pabrik, buruh harian, tenaga honorer, dan lain sebagainya bisa termasuk dalam ruang lingkup buruh.

Lalu, bagaimana asal muasal hari buruh (May Day)? Bagi anda yang merasa buruh atau pekerja, harus tau tentang asal muasal hari buruh, berikut sejarah singkat hari buruh sedunia:

Sejarah Hari Buruh (May Day)

Secara historis May Day dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket 
Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampai tanggal 4 Mei 1886.

***
Bagi aktivis buruh dan perjuangan kelas, tragedi itu lebih dari drama "Tuntutan Delapan jam sehari". Melainkan merupakan babak perjuangan menuju dunia yang lebih baik. Dunia dimana tidak ada eksploitasi dan penindasan. Karenanya dalam kongres aktivis buruh sedunia di Paris 1889, menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Hari untuk menghormati para martir yang tewas karena memperjuangkan kaum buruh.

Sejak saat itulah warna merah dipakai dan dikibarkan untuk menghormati tumpah darah buruh. Untuk menghormati perjuangan menghapuskan penindasan yang saat ini masih terjadi. Apalagi sejak krisis kapitalisme yang pecah pada tahun 2008, kelas buruh dan rakyat di dunia menderita PHK massal dan pemotongan anggaran kesehatan, pendidikan, dan anggaran publik lainnya sementara para konglomerat menikmati dana talangan begitu banyak. Tentu saja buruh di seluruh dunia juga bangkit dan berjuang melawan.

***

Hari Buruh Internasional tentu saja juga diperingati di Indonesia. Meskipun sempat dilarang pada masa Orde Baru, pasca 1998, kelas buruh di Indonesia kembali memperingatinya di setiap tahun bersama kaum tani, mahasiswa, dan kaum miskin kota, kelas buruh di Indonesia memprotes penindasan dan suarakan tuntutan-tuntutannya.

Hingga kini buruh di Indonesia pada khususnya dan rakyat pada umumnya masih menderita penindasan Imperialisme sebagai tahapan tertinggi Kapitalisme, Feodalisme, dan Kapitalisme Birokrat. Perampasan upah, tanah, dan kerja terus terjadi dalam berbagai bentuk. Politik upah murah berupa sistem kerja kontrak dan outsourcing, pembayaran upah di bawah UMR, penangguhan kenaikan upah, lembur tidak dibayar, hingga kasus PHK Sukarela yang sebenarnya dipaksakan majikan pada buruh.

Ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat juga meluas. Kasus intimidasi, represi, kriminalisasi, dan pemberangusan serikat masih terus terjadi agar konglomerat bisa sewenang-wenang raup keuntungan dan seenaknya sendiri perlakukan buruh. Modus-modus para majikan mengaku merugi kemudian paksakan PHK padahal membuka produksi lagi serta mempekerjakan buruh dengan upah tak layak membuktikan bahwa buruh ditipu muslihat konglomerat.

Konglomerat jelas tidak mau mempekerjakan buruh tetap dengan jaminan hak-hak normatif agar konglomerat bisa menekan ongkos serendah-rendahnya dan meraup keuntungan pribadi setinggi-tingginya. Bahkan saat maju dalam perundingan tripartit, buruh juga lebih banyak dirugikan. Uangnya habis untuk gelar perkara, waktunya tersita, sementara pemerintah yang diwakili Disnakertrans sebenarnya tidak netral, malah berpihak pada konglomerat dan menyalahkan buruh.

Modus yang lebih keji juga menimpa kaum pekerja rumahan. Mereka dibayar dengan upah rendah, eksploitasi luar biasa, sistem borongan hanya dihitung dengan upah satu orang padahal yang mengerjakan itu satu keluarga, tidak ada jaminan sosial, bahkan tidak diakui sebagai pekerja. Penindasan tidak hanya menimpa buruh tapi juga menimpa kaum tani yang menderita akibat monopoli tanah serta mahasiswa yang menderita komersialisasi pendidikan dan tidak adanya jaminan akan mendapatkan lapangan pekerjaan layak.

Krisis Kapitalisme/Imperialisme semakin memperparah penindasan terhadap rakyat. Kelas kaum buruh semakin diperas kapitalis terutama dengan politik upah murah melalui Labor Market Flexibilit (Fleksibilitas Pasar Buruh). Ini menyebabkan sistem kerja kontrak dan outsourcing merajalela. Buruh bisa dibayar semurah-murahnya dan bisa dipecat sewaktu-waktu.

Kaum tani juga semakin ditindas. Perampasan tanah terhadap kaum tani terjadi dimana-mana. Sebab di bawah krisis kapitalisme/imperialisme, kaum kapitalis agraria maupun kaum feodal berupa tuan tanah tradisional semakin menggencarkan penindasannya. Penindasan ini dijalankan baik tuan tanah tradisional maupun tuan tanah modern berupa perusahaan-perusahaan perkebunan.

Sedangkan mahasiswa juga kian disudutkan oleh praktek komersialisasi pendidikan dimana pendidikan semakin mahal namun semakin tidak bermutu. Komersialisasi pendidikan yang disebabkan perjanjian asing menyebabkan pendidikan berwatak anti nalar, diskriminatif, dan anti-rakyat.

Tidak hanya terhadap Kelas Buruh, Kaum Tani, dan mahasiswa, penindasan juga makin gencar dirasakan kaum miskin kota. Penggusuran terhadap pedagang pasar dan pedagang kaki lima marak dimana-mana. Sedangkan pedagang warung dan toko kelontong semakin bangkrut karena minimarket yang merambah kota hingga desa. Sudah semakin tampak musuh-musuh rakyat saat ini.
May Day 2016

Belakangan ini, kondisi perindustrian nasional sangat memprihatinkan. Banyak industri yang mengalami kebangkrutan yang disebabkan oleh tidak menentunya kondisi perekonomian global yang tidak dapat dihindari, sehingga berakibat terhadap perekonomian nasional. Di tahun 2016 ini, Indonesia dan Asia Tengggara memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dimana kerjasama ekonomi regional ini membawa semangat liberalisasi yang begitu kental. Didalam elemen pokoknya, MEA mensyaratkan pergerakan bebas: modal, investasi, jasa, perdagangan, dan Tenaga Kerja.

Selain itu, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterbitkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang seharusnya dilakukan untuk memperkuat perekonomian dan perindustrian nasional, nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Malahan, semakin membuat industri nasional kian menghadapi situasi yang begitu sulit, karena kebijakan tersebut  hanya berpihak terhadap semakin terbukanya kran investasi di dalam negeri, terutama investasi asing.

Semakin terpuruknya kondisi perekonomian dan perindustrian nasional berkonsekwensi terhadap kondisi buruh di Indonesia. Buruh harus dihadapkan pada maraknya Pemutusan Hubungan Kerja, upah murah, dan berbagai persoalan lain seperti sistem kerja kontrak dan outsourching juga pemberangusan serikat. Diperparah lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ini sangat jelas menjauhkan buruh dari kesejahterahan yang dicita-citakan. Salah satu point dalam PP tersebut, tentang sistem evaluasi pengupahannya dilakukan selama 5 (lima) tahun sekali, dan hal itu sangat jelas merugikan buruh.

Di tahun 2011 lalu, Pemerintah juga menerbitkan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang asuransi kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Buruh dipaksa sedemikian rupa untuk taat dan tunduk atas nama kepentingan rakyat dan Negara dalam menjamin layanan asuransi kesehatan dan asuransi sosial lainnya.

Belum selesai permasalahan BPJS, muncul UU Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang sudah disyahkan tertanggal 29 Februari 2016. Undang-undang ini pun menuntut dan mewajibkan agar setiap upah Buruh dipotong setiap bulannya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sementara tanggungjawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan, sosial bagi kaum fakir miskin sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 34, tidak ada sama sekali. Pemerintah melepaskan tanggung jawab dan menyerahkan pada rakyat sepenuhnya dengan dalih gotong royong.

Ketidakpastian mendapatkan  Pemukiman bagi buruh, Sementara UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketika semua kekayaan dikuasai oleh Negara secara otomatis menambah APBN setiap tahunnya, akan tetapi Pemerintah masih mengambil iuran yang dipungut dari rakyat kecil.

Lantas Dimanakah letak Kehadiran Pemerintah selama ini?

Ketiga undang-undang tersebut  semakin mengokohkan hak sosial rakyat yang berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia.

Sistem jaminanan sosial khususnya dalam bidang kesehatan merupakan pengalihan tanggungjawab pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyat. Selain membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatan tersebut bersifat diskriminatif. Tragisnya lagi, pelayanan kesehatan terhadap rakyat dibedakan berdasarkan status ekonomi dan jabatannya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada penyelenggara Negara untuk mensejahterakan rakyat. Lebih dari itu, pelayanan tersebut harus bersifat menyeluruh dan tidak bersifat diskriminatif.

Berdasarkan hal tersebut di atas, benarkah 1 Mei merupakan Kemenangan Kaum Buruh/Pekerja?

Bagi kaum buruh/pekerja, kebutuhan penting bagi bangsa Indonesia dewasa ini ialah mengembalikan fungsi industri nasional sebagai kekuatan utama perekonomian nasional. Dengan kuat dan kokohnya industri nasional akan semakin menguatkan kemandirian ekonomi nasional. Sementara persoalan utama yang dihadapi kaum buruh saat ini yang menjadi fokus Perjuangan dalam May Day tahun 2016 yaitu yang bersumber dari satu paket Undang-undang perburuhan yaitu UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyeleseian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang- undang perburuhan inilah yang menyebabkan peluang bagi pengusaha  dalam menerapkan system kerja kontrak dan Outsoursching, Upah Murah, PHK, Pemberangusan serikat dan Kriminalisasi serta  melakukan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

Maka dengan itu, buruh harus peduli dan terus berjuang untuk menguatkan industri nasional. Hal itu juga eksplisit termaktub di dalam konsitusi bangsa, yakni Pasal 33 UUD 1945.

Maka dengan ini, kami dari Komite Aksi May Day 2016 SBSI 1992, FNPBI, KSN, GASPERMINDO, SEMAR UI menyatakan sikap kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla:
  • Tolak Politik Upah Murah dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
  • Stop Union Busting dan Kriminalisasi
  • Tolak Privatisasi, Laksanakan Industrialisasi Nasional untuk kesejahteraan buruh.
  • Tolak liberalisasi jaminan sosial kesehatan dalam bentuk iuran (BPJS dan Tapera)
  • Wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat sesuai dengan UUD 1945
Selain itu kami menyerukan kepada seluruh eleman gerakan masyarakat untuk menggelorakan persatuan gerakan demi mewujukan industrialisasi nasional untuk kesejahteraan rakyat.

May Day 2016

MAYDAY 2016, LAWAN SISTEM  EKONOMI POLITIK KAPITALISME 
May Day 2016 - Hari ini, tepat 1 Mei dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Upaya untuk terus meningkatkan keharmonisan dan produktivitas kerja kaum buruh, tak pernah pudar dan tak pernah berhenti berkobar. Namun ketidakadilan dan pemerkosaan hak masih saja muncul.

Mendengar kata buruh sudah pasti terbayang di benak kita para pekerja yang dibayar rendah yang sering diabaikan hak-haknya oleh oknum pemerintah maupun oleh pihak yang mempekerjakannya. Buruh itu memang identik dengan konotasi negatif, walaupun pada kenyataannya tidak semua buruh hidup menderita dalam kehidupan yang serba kekurangan.

Sebenarnya siapa sih buruh itu?

Buruh itu sebenarnya saat ini tidak jauh berbeda artinya dengan karyawan dan pegawai. Semua orang yang bekerja kepada orang lain disebut sebagai buruh. Jadi karyawan dan pegawai juga termasuk buruh karena tidak mempekerjakan dirinya sendiri. Orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil, pegawai perusahaan, karyawan swasta, buruh tani, buruh pabrik, buruh harian, tenaga honorer, dan lain sebagainya bisa termasuk dalam ruang lingkup buruh.

Lalu, bagaimana asal muasal hari buruh (May Day)? Bagi anda yang merasa buruh atau pekerja, harus tau tentang asal muasal hari buruh, berikut sejarah singkat hari buruh sedunia:

Sejarah Hari Buruh (May Day)

Secara historis May Day dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket 
Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampai tanggal 4 Mei 1886.

***
Bagi aktivis buruh dan perjuangan kelas, tragedi itu lebih dari drama "Tuntutan Delapan jam sehari". Melainkan merupakan babak perjuangan menuju dunia yang lebih baik. Dunia dimana tidak ada eksploitasi dan penindasan. Karenanya dalam kongres aktivis buruh sedunia di Paris 1889, menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Hari untuk menghormati para martir yang tewas karena memperjuangkan kaum buruh.

Sejak saat itulah warna merah dipakai dan dikibarkan untuk menghormati tumpah darah buruh. Untuk menghormati perjuangan menghapuskan penindasan yang saat ini masih terjadi. Apalagi sejak krisis kapitalisme yang pecah pada tahun 2008, kelas buruh dan rakyat di dunia menderita PHK massal dan pemotongan anggaran kesehatan, pendidikan, dan anggaran publik lainnya sementara para konglomerat menikmati dana talangan begitu banyak. Tentu saja buruh di seluruh dunia juga bangkit dan berjuang melawan.

***

Hari Buruh Internasional tentu saja juga diperingati di Indonesia. Meskipun sempat dilarang pada masa Orde Baru, pasca 1998, kelas buruh di Indonesia kembali memperingatinya di setiap tahun bersama kaum tani, mahasiswa, dan kaum miskin kota, kelas buruh di Indonesia memprotes penindasan dan suarakan tuntutan-tuntutannya.

Hingga kini buruh di Indonesia pada khususnya dan rakyat pada umumnya masih menderita penindasan Imperialisme sebagai tahapan tertinggi Kapitalisme, Feodalisme, dan Kapitalisme Birokrat. Perampasan upah, tanah, dan kerja terus terjadi dalam berbagai bentuk. Politik upah murah berupa sistem kerja kontrak dan outsourcing, pembayaran upah di bawah UMR, penangguhan kenaikan upah, lembur tidak dibayar, hingga kasus PHK Sukarela yang sebenarnya dipaksakan majikan pada buruh.

Ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat juga meluas. Kasus intimidasi, represi, kriminalisasi, dan pemberangusan serikat masih terus terjadi agar konglomerat bisa sewenang-wenang raup keuntungan dan seenaknya sendiri perlakukan buruh. Modus-modus para majikan mengaku merugi kemudian paksakan PHK padahal membuka produksi lagi serta mempekerjakan buruh dengan upah tak layak membuktikan bahwa buruh ditipu muslihat konglomerat.

Konglomerat jelas tidak mau mempekerjakan buruh tetap dengan jaminan hak-hak normatif agar konglomerat bisa menekan ongkos serendah-rendahnya dan meraup keuntungan pribadi setinggi-tingginya. Bahkan saat maju dalam perundingan tripartit, buruh juga lebih banyak dirugikan. Uangnya habis untuk gelar perkara, waktunya tersita, sementara pemerintah yang diwakili Disnakertrans sebenarnya tidak netral, malah berpihak pada konglomerat dan menyalahkan buruh.

Modus yang lebih keji juga menimpa kaum pekerja rumahan. Mereka dibayar dengan upah rendah, eksploitasi luar biasa, sistem borongan hanya dihitung dengan upah satu orang padahal yang mengerjakan itu satu keluarga, tidak ada jaminan sosial, bahkan tidak diakui sebagai pekerja. Penindasan tidak hanya menimpa buruh tapi juga menimpa kaum tani yang menderita akibat monopoli tanah serta mahasiswa yang menderita komersialisasi pendidikan dan tidak adanya jaminan akan mendapatkan lapangan pekerjaan layak.

Krisis Kapitalisme/Imperialisme semakin memperparah penindasan terhadap rakyat. Kelas kaum buruh semakin diperas kapitalis terutama dengan politik upah murah melalui Labor Market Flexibilit (Fleksibilitas Pasar Buruh). Ini menyebabkan sistem kerja kontrak dan outsourcing merajalela. Buruh bisa dibayar semurah-murahnya dan bisa dipecat sewaktu-waktu.

Kaum tani juga semakin ditindas. Perampasan tanah terhadap kaum tani terjadi dimana-mana. Sebab di bawah krisis kapitalisme/imperialisme, kaum kapitalis agraria maupun kaum feodal berupa tuan tanah tradisional semakin menggencarkan penindasannya. Penindasan ini dijalankan baik tuan tanah tradisional maupun tuan tanah modern berupa perusahaan-perusahaan perkebunan.

Sedangkan mahasiswa juga kian disudutkan oleh praktek komersialisasi pendidikan dimana pendidikan semakin mahal namun semakin tidak bermutu. Komersialisasi pendidikan yang disebabkan perjanjian asing menyebabkan pendidikan berwatak anti nalar, diskriminatif, dan anti-rakyat.

Tidak hanya terhadap Kelas Buruh, Kaum Tani, dan mahasiswa, penindasan juga makin gencar dirasakan kaum miskin kota. Penggusuran terhadap pedagang pasar dan pedagang kaki lima marak dimana-mana. Sedangkan pedagang warung dan toko kelontong semakin bangkrut karena minimarket yang merambah kota hingga desa. Sudah semakin tampak musuh-musuh rakyat saat ini.
May Day 2016

Belakangan ini, kondisi perindustrian nasional sangat memprihatinkan. Banyak industri yang mengalami kebangkrutan yang disebabkan oleh tidak menentunya kondisi perekonomian global yang tidak dapat dihindari, sehingga berakibat terhadap perekonomian nasional. Di tahun 2016 ini, Indonesia dan Asia Tengggara memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dimana kerjasama ekonomi regional ini membawa semangat liberalisasi yang begitu kental. Didalam elemen pokoknya, MEA mensyaratkan pergerakan bebas: modal, investasi, jasa, perdagangan, dan Tenaga Kerja.

Selain itu, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterbitkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang seharusnya dilakukan untuk memperkuat perekonomian dan perindustrian nasional, nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Malahan, semakin membuat industri nasional kian menghadapi situasi yang begitu sulit, karena kebijakan tersebut  hanya berpihak terhadap semakin terbukanya kran investasi di dalam negeri, terutama investasi asing.

Semakin terpuruknya kondisi perekonomian dan perindustrian nasional berkonsekwensi terhadap kondisi buruh di Indonesia. Buruh harus dihadapkan pada maraknya Pemutusan Hubungan Kerja, upah murah, dan berbagai persoalan lain seperti sistem kerja kontrak dan outsourching juga pemberangusan serikat. Diperparah lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ini sangat jelas menjauhkan buruh dari kesejahterahan yang dicita-citakan. Salah satu point dalam PP tersebut, tentang sistem evaluasi pengupahannya dilakukan selama 5 (lima) tahun sekali, dan hal itu sangat jelas merugikan buruh.

Di tahun 2011 lalu, Pemerintah juga menerbitkan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang asuransi kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Buruh dipaksa sedemikian rupa untuk taat dan tunduk atas nama kepentingan rakyat dan Negara dalam menjamin layanan asuransi kesehatan dan asuransi sosial lainnya.

Belum selesai permasalahan BPJS, muncul UU Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang sudah disyahkan tertanggal 29 Februari 2016. Undang-undang ini pun menuntut dan mewajibkan agar setiap upah Buruh dipotong setiap bulannya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sementara tanggungjawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan, sosial bagi kaum fakir miskin sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 34, tidak ada sama sekali. Pemerintah melepaskan tanggung jawab dan menyerahkan pada rakyat sepenuhnya dengan dalih gotong royong.

Ketidakpastian mendapatkan  Pemukiman bagi buruh, Sementara UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketika semua kekayaan dikuasai oleh Negara secara otomatis menambah APBN setiap tahunnya, akan tetapi Pemerintah masih mengambil iuran yang dipungut dari rakyat kecil.

Lantas Dimanakah letak Kehadiran Pemerintah selama ini?

Ketiga undang-undang tersebut  semakin mengokohkan hak sosial rakyat yang berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia.

Sistem jaminanan sosial khususnya dalam bidang kesehatan merupakan pengalihan tanggungjawab pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyat. Selain membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatan tersebut bersifat diskriminatif. Tragisnya lagi, pelayanan kesehatan terhadap rakyat dibedakan berdasarkan status ekonomi dan jabatannya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada penyelenggara Negara untuk mensejahterakan rakyat. Lebih dari itu, pelayanan tersebut harus bersifat menyeluruh dan tidak bersifat diskriminatif.

Berdasarkan hal tersebut di atas, benarkah 1 Mei merupakan Kemenangan Kaum Buruh/Pekerja?

Bagi kaum buruh/pekerja, kebutuhan penting bagi bangsa Indonesia dewasa ini ialah mengembalikan fungsi industri nasional sebagai kekuatan utama perekonomian nasional. Dengan kuat dan kokohnya industri nasional akan semakin menguatkan kemandirian ekonomi nasional. Sementara persoalan utama yang dihadapi kaum buruh saat ini yang menjadi fokus Perjuangan dalam May Day tahun 2016 yaitu yang bersumber dari satu paket Undang-undang perburuhan yaitu UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyeleseian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang- undang perburuhan inilah yang menyebabkan peluang bagi pengusaha  dalam menerapkan system kerja kontrak dan Outsoursching, Upah Murah, PHK, Pemberangusan serikat dan Kriminalisasi serta  melakukan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

Maka dengan itu, buruh harus peduli dan terus berjuang untuk menguatkan industri nasional. Hal itu juga eksplisit termaktub di dalam konsitusi bangsa, yakni Pasal 33 UUD 1945.

Maka dengan ini, kami dari Komite Aksi May Day 2016 SBSI 1992, FNPBI, KSN, GASPERMINDO, SEMAR UI menyatakan sikap kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla:
  • Tolak Politik Upah Murah dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
  • Stop Union Busting dan Kriminalisasi
  • Tolak Privatisasi, Laksanakan Industrialisasi Nasional untuk kesejahteraan buruh.
  • Tolak liberalisasi jaminan sosial kesehatan dalam bentuk iuran (BPJS dan Tapera)
  • Wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat sesuai dengan UUD 1945
Selain itu kami menyerukan kepada seluruh eleman gerakan masyarakat untuk menggelorakan persatuan gerakan demi mewujukan industrialisasi nasional untuk kesejahteraan rakyat.