Strategi Advokasi Perburuhan - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa dalam sejarah gerakan buruh telah mewarnai dinamika peradaban manusia. Bahkan gerakan buruh menjadi bagian integral dari kekuatan sosial progresif yang berperan aktif dalam merubah orientasi kebijakan politik, ekonomi, dan sosial negara. Dalam pandangan Antonio Gramsci, ketertindasan kelas buruh harus dilawan dengan kontra-hegemoni dengan melawan perang disemua lini terhadap kelas borjuis yang melakukan hegemoni. Kelas buruh harus mengartikulasikan kepentingan sektoralnya menjadi kepentingan umum dan merealisasikannya dalam kepemimpinan mordal dan politik. Contohnya adalah akhir-akhir ini kita melihat gerakan buruh menjadi motor utama dalam perjuangan membentuk dan mengawal sistem jaminan sosial.
Gerakan buruh sendiri dapat diartikan sebagai perjuangan dari kelas pekerja yang sadar dengan sekumpulan ide, gagasan, sistem nilai dalam memperjuangkan kepentingan kelas pekerja dan nilai-nilai universal, baik itu keadilan, kebebasan dan kesejahteraan. Oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kesadaran, sudah tentu gerakan buruh dapat melihat dan merasakan tata struktur masyarakat yang tidak adil.
Dalam tata struktur masyarakat yang bersifat kapitalisme, ada ruang gelap penindasan yang dilanggengkan oleh kelas berkuasa (the rulling class) terhadap kelas tertindas (the oppressed class). Masyarakat Kapitalisme membentuk arsitektur eksploitasi menjadi penghisapan tenaga kerja buruh untuk keuntungan ekonomi dalam hubungan produksi. Dalam masyarakat kapitalis, motivasi dan tujuan utama dari sistem masyarakat ini adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan merupakan motif utama para kapitalis untuk menjalankan roda ekonomi. Sebaliknya, menurunnya tingkat keuntungan akan membuat para kapitalis enggan berinvestasi, karena tingkat akumulasi menurun dan ujung-ujungnya mengirim ekonomi kapitalis ke dalam krisis. Keuntungan kelas kapitalis diperoleh dengan membeli tenaga buruh dengan harga murah untuk menekan biaya produksi dan menjual hasil produksi dengan harga mahal (akumulasi modal).
Kelas borjuis yang memiliki kapital (tanah, pabrik dan mesin) merantai kelas buruh di dalam hubungan produksi. Secara realitas penindasan dilakukan kelas borjuis dengan mengkebiri hak-hak pekerja baik itu upah, jam kerja dan akses terhadap pendidikan. Oleh karena itu, gerakan buruh sebagai kekuatan yang sadar akan penindasan ini harus melakukan perlawanan.
Dalam gerakan buruh, berserikat menjadi modal utama kekuatan buruh dalam melakukan langkah-langkah perlawanan dan perjuangan. Serikat buruh terbentuk untuk mewakili pembelaan dan mensejahterakan anggotanya. Serikat pekerja juga menjadi tempat kawah candradimuka kaderisasi kelas pekerja yang mampu merumuskan kebutuhan gerakan saat ini, baik kebutuhan internal organisasi ataupun permasalahan-permasalahan di luar organisasi. Buruh yang berserikat akan lebih optimal dalam memperjuangkan hak-hak nya daripada berjuang sendiri-sendiri karena kekuatan kelas pekerja terletak pada jumlahnya yang besar. Jika para buruh bersatu dalam serikat buruh, maka posisi tawar buruh akan lebih besar jika berhadapan vis a vis dengan pemilik modal. Tidak ada yang meragukan kekuatan buruh jika mereka bersatu, bahkan negara pun akan gentar melawannya. Maka Karl Max pernah menyerukankan "working men all countries, unite!" dalam manifesto komunis.
Kebutuhan persatuan kelas pekerja akhir-akhir ini menjadi semakin mendesak melihat semakin terpecah belahnya gerakan buruh dalam berbagai kepentingan. Serikat buruh yang ada saat ini cenderung saling menjatuhkan satu sama lain. Jika hal ini terus dipertahankan, maka gerakan buruh akan semakin mudah dipatahkan karena lagi-lagi, kekuatan buruh itu ada dalam kekuatan persatuannya. Salah satu contoh menarik adalah pemogokan yang dilakukan oleh pekerja pelabuhan di setiap pelabuhan di Australia selama 1 jam pada 7 April 2010. Pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kematian  Nick Fanos yang tertimpa container di Port Botany. Para pekerja menuntut dilakukan revisi manajemen keselamatan bongkar muat dan membuat undang-undang National Stevedoring Safety Code.
Membangun Strategi Advokasi
Advokasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan individu, kelompok atau organisasi yang terencana dan teroganisir dalam mempengaruhi kebijakan yang dirasakan merugikan kepentingan individu, kelompok atau organisasi.
Dalam melakukan advokasi, maka gerakan buruh harus membangun sebuah perencanaan yang sistematis dan teroganisir. Dalam melakukan advokasi di bidang perburuhan kebutuhan utama adalah berserikat dan persatuan. Ibarat kendaraan serikat buruh (Vakbond) menjadi mesin dalam advokasi dan persatuan menjadi bahan bakarnya. Serikat buruh dan persatuan  menjadi kekuatan utama gerakan buruh. Buruh yang berjuang sendiri tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat dengan pihak pemodal. Di masa saat ini kebebasan berserikat telah dijamin dalam konvensi ILO no 87 (regulasi internasional) dan UU No. 21/2000 Dalam pasal 5 UU No. 21/2000 disebutkan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Pentingnya berserikat dan persatuan adalah langkah awal dalam merumuskan strategi dan taktik advokasi berikutnya. Dalam berserikat, ada lima Hak Serikat Buruh yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia, yaitu:
Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi dan kebebasan dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.
Setiap anggota serikat buruh diberikan jaminan dari penangkapan dan penahanan karena keterlibatannya dalam berorganisasi atau berserikat.
Kebebasan bersuara dan berpendapat dan kebebasan mencari, menerima dan membagikan informasi sesama buruh.
Kebebasan berkumpul
Hak atas sidang yang adil dari peradilan yang mandiri dan tak berpihak (imparsial)
Hak untuk mendapatkan perlindungan atas harta milik (kekayaan) serikat buruh.
Dalam melihat perkembangan dunia saat ini dan meminjam lagi konsep kontra-hegemoni Gramsci, maka serikat buruh harus bersifat terbuka dan bersatu dengan gerakan di bidang lain yaitu, gerakan lingkungan, kaum miskin kota, gerakan HAM dan LSM. Serikat buruh harus membangun front persatuan agar memenangkan dukungan umum dalam memberikan tekanan yang kuat.
Setelah tindakan berserikat dan persatuan terbangun, maka perlu dirumuskan langkah strategis dalam advokasi, yaitu:
Identifikasi masalah. Sebelum melakukan advokasi, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi masalah dengan mengumpulkan semua data dan informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari data tersebut, kemudian kita melakukan analisis masalah untuk menentukan advokasi apa yang perlu kita lakukan, apakah itu advokasi hukum (perdata atau pidana), advokasi politik dan advokasi media.
Bentuk basis inti/lingkar inti. Basis inti adalah sekumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas dan penggerak utama dalam advokasi. Basis inti biasanya disatukan atas kesamaan visi, misi dan ideologisasi. Organisasi basis inti biasanya dibagi tiga berdasarkan fungsinya
Divisi kerja garis depan (frontline unit) yang melaksanakan fungsi perunding, juru bicara, pelobi, proses membuat kebijakan dan menggalang sekutu
Divisi pendukung (supporting unit) yang bertugas mencari informasi, data, logistik, akses dan dukungan dana.
Divisi penggalangan basis (underground unit) bertugas membangun basis massa, penggalangan dan memobilisasi aksi massa.
Membangun jejaring dalam melakukan advokasi. Kegiatan ini dilakukan dengan membangun koalisi, aliansi atau sekutu dengan berbagai elemen yang sepaham dan mendukung advokasi yang dilakukan, baik itu kalangan akademisi, aktivis, masyarakat, jaringan internasional dan media.
Melakukan tekanan kepada pihak yang berlawanan dengan perjuangan. Sebelum melakukan perlawanan kita harus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan bersebrangan dengan perjuangan kita serta pihak yang mendukung pihak lawan kita. Setelah itu kita harus memobilisasi kekuatan untuk melakukan tekanan-tekanan baik itu berupa penggalangan opini di media massa, demonstrasi hingga pemogokan massal. Tekanan yang dilakukan harus terencana dan terukur sasarannya. Tekanan juga dapat dilakukan dengan teori peluru yang ditembakan secara terus menerus kepada sasaran, hingga kemenangan atau sasaran tercapai. Tekanan juga dapat dilakukan kepada kegiatan penunjang kekuatan pihak lawan. Contoh : kegiatan blokade terhadap pasokan bahan mentah pabrik dimana kita melakukan advokasi atau menggalang dukungan pekerja pasokan bahan mentah untuk bersama melakukan pemogokan.
Evaluasi advokasi. Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana target yang tercapai dan analisis kekuatan yang paling efektif serta hambatan yang di massa yang akan datang harus di atasi.[buruh]

TEKHNIK ADVOKASI PERBURUHAN
Pendampingan atau pengadvokasian merupakan salah  satu tugas pokok keserikat-buruhan. Pekerja yang bergabung dalam sebuah organisasi (SB/SP) tentu berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari tekanan pihak pengusaha. Dalam banyak kasus, pekerja akan memilih bergabung dengan organisasi buruh (SB/SP) yang memiliki reputasi selalu berjuang dengan sepenuh tenaga untuk kaum buruh. Dalam situasi krisis industrial seperti sekarang, pekerja akan mengambil jalan pragmatis. Mereka akan memilih serikat pekerja yang resiko berbenturan dengan pengusaha minim, akan tetapi punya reputasi sukses dalam menangani kasus. Tentunya, persoalan ini merupakan tantangan berat bagi SB/SP dalam memenangkan dukungan kuat dan kepercayaan kaum buruh.
Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pengurus dari tingkat PUK sampai tingkat DPP dan organiser untuk mengetahui dan menguasai Undang-undang perburuhan, Tehnik dan taktik negosiasi di perusahaan sampai pengadilan perselisihan Hubungan Industrial. Pengetahuan ini tentu akan menjadi senjata pengorganisiran dalam memperluas basis.
Dalam melakukan perjuangan melindungi kepentingan mendesak kaum buruh yang bersifat normatif, SB/SP biasanya menggunakan strategi sebagai berikut :
INTERNAL
Menanamkan dari sejak awal bahwa organisasi adalah milik semua anggota dan harus memperjuangan kepentingan setiap anggota secara bersama-sama. Sehingga, setiap anggota yang terkena kasus harus mendapatkan avokasi secara bersama-sama dari organisasi. Untuk itu, seluruh energi organisasi harus diarahkan untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada setiap anggota yang terkena kasus. Dan menyatakan bahwa setiap persoalan yang dialami oleh individu akan diselesaikan secara bersama-sama (kolektif). Jalur hukum menjadi pilihan terakhir, sedangkan pilihan pertama adalah berjuang lewat jalur perundingan atau negosiasi. Dalam melakukan negosisasi atau perundingan, cara-cara untuk melipatgandakan daya tawar pekerja dihadapan pengusaha harus dilakukan seperti; pemogokan, aksi duduki pabrik, penurunan produksi, dan lain-lain. Kita berkeyakinan bahwa posisi buruh yang sangat krusial dalam produksi merupakan senjata utama kaum buruh dalam menghadapi pengusaha.
Melakukan dan menggalang kerja-kerja solidaritas dari pabrik lain, kota lain maupun wilayah lain yang menjadi anggota untuk memberi dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan atau pabrik yang terkena masalah. Dukungan dapat diberikan berupa aksi-aksi solidaritas, ataupun pernyataan surat protes yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, buyer, kedutaan, jika pemilik modalnya milik Asing dll.
EKSTERNAL
Mengkampanyekan kasus tersebut lewat media surat kabar maupun media Electronik. Metode yang bisa dilakukan adalah menggelar press release, surat protes terbuka, menggalang petisi, ataupun melakukan konferensi pers guna menekan pengusaha. Dukungan dari kelompok luar (serikat buruh, masyarakat, pejabat Pemerintah dan DPR) akan menaikkan moril (semangat juang) para pekerja yang sedang berjuang, sedangkan disisi lain akan menjatuhkan moril dari pengusaha karena banyaknya kecaman.
Menggalang solidaritas dari organisasi buruh (SB/SP) lain ataupun organisasi non-buruh seperti mahasiswa, petani, kaum miskin kota dll. organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan solidaritas terhadap kasus tersebut dengan cara dukungan masa dan membuat surat solidaritas yang dikirimkan ke perusahaan, buyer dan instansi yang terkait.
Langkah-langkah Umum sebelum pendampingan
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum seorang pendamping melakukan proses pengadvokasian:
Mempelajari Kasus yang akan di negosiasi;
Seorang pendamping harus mempelajari kasus yang akan dihadapi. Proses analisa terhadap kasus ini akan memberikan kesimpulan berupa; pemetaan terhadap jenis kasus; apakah kasus tersebut Hak, kepentingan atau pidana, kemudian memikirkan langkah dan upaya hukum untuk menyelesaikannya
Pembacaan Kondisi Perusahaan
Bahwa sebagai kuasa hukum/pendamping, haruslah mengetahui asal modal perusahan (modal asing atau modal dalam negeri), Oner perusahaan, jenis produksi, dan produksi apa yang di hasilkan saat itu. pembacaan yang objektif dan detail akan kondisi perusahaan akan menguntungkan kita dalam hal penyusunan taktik, metode dan hari (H) yang tepat untuk melancarkan serangan kepada pengusaha. Serangan terbuka yang dilancarkan pada saat pengusaha sedang melemah akan membuat pengusaha tidak dapat berbuat banyak menghadapi tuntutan pekerja.
Mencari dasar-dasar hukumnya
Beberapa peraturan perburuhan memberikan jaminan hukum atas hak-hak mendasar dari kaum buruh (normatif). Hal ini memberikan ruang legal bagi pekerja untuk melakukan tuntutan kepada pengusaha untuk memenuhinya. Jika pengusaha mengelak, maka serikat pekerja dapat membawa hal ini kepada sipembuat hukum (negara). Oleh karena itu, dalam melakukan proses pendampingan / advokasi, kita harus mempelajari kasus itu dengan cermat dan mencari dasar hukumnya. Kita lihat Peraturan perusahan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Undang-undang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, Konvrensi ILO, Keputusan Menteri bahkan Surat Edaran Menteri. Kita harus mengkroscek pasal demi pasal, agar dapat melihat klausul yang menguntungan pihak buruh. Sebagai contoh, pasal 168 UU No 13 tahun 2003 dikatakan bahwa jika pekerja tidak masuk kerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut, maka perusahaan dapat mem-PHK pekerja tanpa pesangon dengan kualifikasi mangkir. Hal itu dapat kita bantah atau mentahkan dengan mengatakan bahwa sipekerja tidak di panggil secara lisan maupun tertulis. Karena tak sesuai dengan prosedur yang persis digarisakn UU maka hal tersebut batal demi hukum dan pengusha wajib mempekerjakan buruh tersebut.
Mempersiapkan Kekuatan untuk Menaikkan Posisi Tawar (Bargain Position)
Berhadapan dengan sistem peradilan industrial yang kapitalistik, sudah pasti akan menguntungkan pengusaha. Dengan kekuatan modalnya, pengusaha dapat membeli segala-galanya, termasuk membeli aparat penegak hukumnya. Sehinga tidak ada jalan lain, pekerja dan serikat pekerja harus menaikkan posisi tawar dengan melakukan serangakaian tekanan terhadap pengusaha. Sebagai posisi tawar dalam negoisasi baik ditingkat perusahaan (Bipartit ) sampai jalur hukum Tripatit, PHI, MA. Maka serikat harus menyusun strategi untuk menekan posisi pengusaha diperusahaan. Metodenya bisa bermacam-macam misalnya; pemogokan, perlambatan produksi (slowdown production), aksi-aksi massa di kantor perusahaan atau kantor pemerintah, dan lain-lain. Aksi-aksi yang yang terkoordinasi dengan baik akan memiliki daya pukul yang lebih kuat. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi seluruh pekerja/anggota serikat buruh, dan disisi lain, akan menjatuhkan moril pengusaha dalam proses negosiasi.
ADMINISTRATIF
1. Pembuatan Kronologi kasus
Kronologi adalah rangkaian urutan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban (pekerja), bentuk-bentuk tekanan, bentuk-bentuk perlakuan/pelanggaran, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejadian itu. Kronologi harus meliputi nama, Masa kerja, Upah perbulan (upah pokok, tunjangan tetap). Dalam menuliskan rentetan kejadiannya, kronologi harus dituliskan berdasarkan urutan waktu dan tempat kejadian.
2.Tuntutan secara tertulis
Tuntutan harus ditulisan dengan bahasa formal yang jelas, lugas, singkat dan tidak berbelit-belit. Semua jenis tuntutan (maksimum dan minimum) bisa saja dituliskan, meskipun nantinya akan terjadi kompromi, hanya sebagian saja dari tuntutan yang dapat dipenuhi. Selain itu, tuntutan yang dibuat harus secara tertulis dan cantumkan landasan-landasan hukumnya. Landasan hukum tersebut akan menjadi alasan kuat bagi kita menuntut pengusaha dan tidak ada jalan lain bagi pengusaha untuk mengelak. Landasan hukum penyusunan tuntutan bisa diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku baik diperusahan maupun perundang-undangan.
3. Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang diberikan oleh organisasi kepada pendamping untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang ditunjuk oleh organisasi dan punya wewenang. Kuasa hukum atau pendamping mempersiapkan surat tugas dari serikatnya sebagai identitas sipendamping. Surat tugas harus ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi dengan stempel.
4.Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang menyebutkan pengalihan wewenang atau hak dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa harus menyertakan nama dan tanda tangan kedua belah pihak yang memberi kuasa dan diberi kuasa, serta di bubuhi materai
5. Memori banding
Memori banding adalah tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum atau pendamping kepada jawaban pengusaha atas tuntutan pekerja. Biasanya memori banding dibuat pada saat kita menolak argumen-argumen pengusaha dijalur hukum (Tripartit, PHI, MA)
6. Risalah Perundingan
Tidak semua perundingan membawa hasil yang menguntungkan kepada kedua-belah pihak. Jika perundingan berakhir tanpa ada keputusan, maka kita harus membuat risalah perundingan, yakni hal-hal yang belum (tidak) disepakati oleh kedua belah pihak. Risalah harus memuat Nama perusahaan, Tim Negosiator kedua belah pihak, Hari, tanggal, jam dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. Risalah Dapat dipergunakan kalau salah satu pihak akan membawa kasus ini pada proses hukum yang lebih lanjut.
Surat Pengaduan ke Jalur hukum (Subdinaskertrans, PHI, MA)
Jika kasus yang ditangani kemungkinan melewati jalur hukum, maka kita harus mempersiapkan beberapa hal sebelum pengaduan diantarnya; Surat permohonana penyelesaian masalah untuk di mediasikan ( mediator, Konsiliasi dan Arbitase). Sebelum memasukkan kasus, hendaknya seorang pendamping sudah memahami kategori dari kasus tersebut; kasus hak, kepentingan, atau pidana. Kalau tidak, hal itu akan memperlambat jalannya proses hukum kasus tersebut.
Harus mencantumkan risalah perundingan; dalam beberapa kasus, karena risalah perundingan tidak dicantumkan maka surat permohonannya dikembalikan.
Mencatumkan semua bukti-bukti secara tertulis yang menguatkan kita.
Surat tugas dan Surat Kuasa.[fnpbi]
Sebagai pembelajaran dalam menambah wawasan di bidang perburuhan

Strategi Advokasi Perburuhan

Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa dalam sejarah gerakan buruh telah mewarnai dinamika peradaban manusia. Bahkan gerakan buruh menjadi bagian integral dari kekuatan sosial progresif yang berperan aktif dalam merubah orientasi kebijakan politik, ekonomi, dan sosial negara. Dalam pandangan Antonio Gramsci, ketertindasan kelas buruh harus dilawan dengan kontra-hegemoni dengan melawan perang disemua lini terhadap kelas borjuis yang melakukan hegemoni. Kelas buruh harus mengartikulasikan kepentingan sektoralnya menjadi kepentingan umum dan merealisasikannya dalam kepemimpinan mordal dan politik. Contohnya adalah akhir-akhir ini kita melihat gerakan buruh menjadi motor utama dalam perjuangan membentuk dan mengawal sistem jaminan sosial.
Gerakan buruh sendiri dapat diartikan sebagai perjuangan dari kelas pekerja yang sadar dengan sekumpulan ide, gagasan, sistem nilai dalam memperjuangkan kepentingan kelas pekerja dan nilai-nilai universal, baik itu keadilan, kebebasan dan kesejahteraan. Oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kesadaran, sudah tentu gerakan buruh dapat melihat dan merasakan tata struktur masyarakat yang tidak adil.
Dalam tata struktur masyarakat yang bersifat kapitalisme, ada ruang gelap penindasan yang dilanggengkan oleh kelas berkuasa (the rulling class) terhadap kelas tertindas (the oppressed class). Masyarakat Kapitalisme membentuk arsitektur eksploitasi menjadi penghisapan tenaga kerja buruh untuk keuntungan ekonomi dalam hubungan produksi. Dalam masyarakat kapitalis, motivasi dan tujuan utama dari sistem masyarakat ini adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan merupakan motif utama para kapitalis untuk menjalankan roda ekonomi. Sebaliknya, menurunnya tingkat keuntungan akan membuat para kapitalis enggan berinvestasi, karena tingkat akumulasi menurun dan ujung-ujungnya mengirim ekonomi kapitalis ke dalam krisis. Keuntungan kelas kapitalis diperoleh dengan membeli tenaga buruh dengan harga murah untuk menekan biaya produksi dan menjual hasil produksi dengan harga mahal (akumulasi modal).
Kelas borjuis yang memiliki kapital (tanah, pabrik dan mesin) merantai kelas buruh di dalam hubungan produksi. Secara realitas penindasan dilakukan kelas borjuis dengan mengkebiri hak-hak pekerja baik itu upah, jam kerja dan akses terhadap pendidikan. Oleh karena itu, gerakan buruh sebagai kekuatan yang sadar akan penindasan ini harus melakukan perlawanan.
Dalam gerakan buruh, berserikat menjadi modal utama kekuatan buruh dalam melakukan langkah-langkah perlawanan dan perjuangan. Serikat buruh terbentuk untuk mewakili pembelaan dan mensejahterakan anggotanya. Serikat pekerja juga menjadi tempat kawah candradimuka kaderisasi kelas pekerja yang mampu merumuskan kebutuhan gerakan saat ini, baik kebutuhan internal organisasi ataupun permasalahan-permasalahan di luar organisasi. Buruh yang berserikat akan lebih optimal dalam memperjuangkan hak-hak nya daripada berjuang sendiri-sendiri karena kekuatan kelas pekerja terletak pada jumlahnya yang besar. Jika para buruh bersatu dalam serikat buruh, maka posisi tawar buruh akan lebih besar jika berhadapan vis a vis dengan pemilik modal. Tidak ada yang meragukan kekuatan buruh jika mereka bersatu, bahkan negara pun akan gentar melawannya. Maka Karl Max pernah menyerukankan "working men all countries, unite!" dalam manifesto komunis.
Kebutuhan persatuan kelas pekerja akhir-akhir ini menjadi semakin mendesak melihat semakin terpecah belahnya gerakan buruh dalam berbagai kepentingan. Serikat buruh yang ada saat ini cenderung saling menjatuhkan satu sama lain. Jika hal ini terus dipertahankan, maka gerakan buruh akan semakin mudah dipatahkan karena lagi-lagi, kekuatan buruh itu ada dalam kekuatan persatuannya. Salah satu contoh menarik adalah pemogokan yang dilakukan oleh pekerja pelabuhan di setiap pelabuhan di Australia selama 1 jam pada 7 April 2010. Pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kematian  Nick Fanos yang tertimpa container di Port Botany. Para pekerja menuntut dilakukan revisi manajemen keselamatan bongkar muat dan membuat undang-undang National Stevedoring Safety Code.
Membangun Strategi Advokasi
Advokasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan individu, kelompok atau organisasi yang terencana dan teroganisir dalam mempengaruhi kebijakan yang dirasakan merugikan kepentingan individu, kelompok atau organisasi.
Dalam melakukan advokasi, maka gerakan buruh harus membangun sebuah perencanaan yang sistematis dan teroganisir. Dalam melakukan advokasi di bidang perburuhan kebutuhan utama adalah berserikat dan persatuan. Ibarat kendaraan serikat buruh (Vakbond) menjadi mesin dalam advokasi dan persatuan menjadi bahan bakarnya. Serikat buruh dan persatuan  menjadi kekuatan utama gerakan buruh. Buruh yang berjuang sendiri tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat dengan pihak pemodal. Di masa saat ini kebebasan berserikat telah dijamin dalam konvensi ILO no 87 (regulasi internasional) dan UU No. 21/2000 Dalam pasal 5 UU No. 21/2000 disebutkan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Pentingnya berserikat dan persatuan adalah langkah awal dalam merumuskan strategi dan taktik advokasi berikutnya. Dalam berserikat, ada lima Hak Serikat Buruh yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia, yaitu:
Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi dan kebebasan dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.
Setiap anggota serikat buruh diberikan jaminan dari penangkapan dan penahanan karena keterlibatannya dalam berorganisasi atau berserikat.
Kebebasan bersuara dan berpendapat dan kebebasan mencari, menerima dan membagikan informasi sesama buruh.
Kebebasan berkumpul
Hak atas sidang yang adil dari peradilan yang mandiri dan tak berpihak (imparsial)
Hak untuk mendapatkan perlindungan atas harta milik (kekayaan) serikat buruh.
Dalam melihat perkembangan dunia saat ini dan meminjam lagi konsep kontra-hegemoni Gramsci, maka serikat buruh harus bersifat terbuka dan bersatu dengan gerakan di bidang lain yaitu, gerakan lingkungan, kaum miskin kota, gerakan HAM dan LSM. Serikat buruh harus membangun front persatuan agar memenangkan dukungan umum dalam memberikan tekanan yang kuat.
Setelah tindakan berserikat dan persatuan terbangun, maka perlu dirumuskan langkah strategis dalam advokasi, yaitu:
Identifikasi masalah. Sebelum melakukan advokasi, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi masalah dengan mengumpulkan semua data dan informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari data tersebut, kemudian kita melakukan analisis masalah untuk menentukan advokasi apa yang perlu kita lakukan, apakah itu advokasi hukum (perdata atau pidana), advokasi politik dan advokasi media.
Bentuk basis inti/lingkar inti. Basis inti adalah sekumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas dan penggerak utama dalam advokasi. Basis inti biasanya disatukan atas kesamaan visi, misi dan ideologisasi. Organisasi basis inti biasanya dibagi tiga berdasarkan fungsinya
Divisi kerja garis depan (frontline unit) yang melaksanakan fungsi perunding, juru bicara, pelobi, proses membuat kebijakan dan menggalang sekutu
Divisi pendukung (supporting unit) yang bertugas mencari informasi, data, logistik, akses dan dukungan dana.
Divisi penggalangan basis (underground unit) bertugas membangun basis massa, penggalangan dan memobilisasi aksi massa.
Membangun jejaring dalam melakukan advokasi. Kegiatan ini dilakukan dengan membangun koalisi, aliansi atau sekutu dengan berbagai elemen yang sepaham dan mendukung advokasi yang dilakukan, baik itu kalangan akademisi, aktivis, masyarakat, jaringan internasional dan media.
Melakukan tekanan kepada pihak yang berlawanan dengan perjuangan. Sebelum melakukan perlawanan kita harus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan bersebrangan dengan perjuangan kita serta pihak yang mendukung pihak lawan kita. Setelah itu kita harus memobilisasi kekuatan untuk melakukan tekanan-tekanan baik itu berupa penggalangan opini di media massa, demonstrasi hingga pemogokan massal. Tekanan yang dilakukan harus terencana dan terukur sasarannya. Tekanan juga dapat dilakukan dengan teori peluru yang ditembakan secara terus menerus kepada sasaran, hingga kemenangan atau sasaran tercapai. Tekanan juga dapat dilakukan kepada kegiatan penunjang kekuatan pihak lawan. Contoh : kegiatan blokade terhadap pasokan bahan mentah pabrik dimana kita melakukan advokasi atau menggalang dukungan pekerja pasokan bahan mentah untuk bersama melakukan pemogokan.
Evaluasi advokasi. Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana target yang tercapai dan analisis kekuatan yang paling efektif serta hambatan yang di massa yang akan datang harus di atasi.[buruh]

TEKHNIK ADVOKASI PERBURUHAN
Pendampingan atau pengadvokasian merupakan salah  satu tugas pokok keserikat-buruhan. Pekerja yang bergabung dalam sebuah organisasi (SB/SP) tentu berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari tekanan pihak pengusaha. Dalam banyak kasus, pekerja akan memilih bergabung dengan organisasi buruh (SB/SP) yang memiliki reputasi selalu berjuang dengan sepenuh tenaga untuk kaum buruh. Dalam situasi krisis industrial seperti sekarang, pekerja akan mengambil jalan pragmatis. Mereka akan memilih serikat pekerja yang resiko berbenturan dengan pengusaha minim, akan tetapi punya reputasi sukses dalam menangani kasus. Tentunya, persoalan ini merupakan tantangan berat bagi SB/SP dalam memenangkan dukungan kuat dan kepercayaan kaum buruh.
Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pengurus dari tingkat PUK sampai tingkat DPP dan organiser untuk mengetahui dan menguasai Undang-undang perburuhan, Tehnik dan taktik negosiasi di perusahaan sampai pengadilan perselisihan Hubungan Industrial. Pengetahuan ini tentu akan menjadi senjata pengorganisiran dalam memperluas basis.
Dalam melakukan perjuangan melindungi kepentingan mendesak kaum buruh yang bersifat normatif, SB/SP biasanya menggunakan strategi sebagai berikut :
INTERNAL
Menanamkan dari sejak awal bahwa organisasi adalah milik semua anggota dan harus memperjuangan kepentingan setiap anggota secara bersama-sama. Sehingga, setiap anggota yang terkena kasus harus mendapatkan avokasi secara bersama-sama dari organisasi. Untuk itu, seluruh energi organisasi harus diarahkan untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada setiap anggota yang terkena kasus. Dan menyatakan bahwa setiap persoalan yang dialami oleh individu akan diselesaikan secara bersama-sama (kolektif). Jalur hukum menjadi pilihan terakhir, sedangkan pilihan pertama adalah berjuang lewat jalur perundingan atau negosiasi. Dalam melakukan negosisasi atau perundingan, cara-cara untuk melipatgandakan daya tawar pekerja dihadapan pengusaha harus dilakukan seperti; pemogokan, aksi duduki pabrik, penurunan produksi, dan lain-lain. Kita berkeyakinan bahwa posisi buruh yang sangat krusial dalam produksi merupakan senjata utama kaum buruh dalam menghadapi pengusaha.
Melakukan dan menggalang kerja-kerja solidaritas dari pabrik lain, kota lain maupun wilayah lain yang menjadi anggota untuk memberi dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan atau pabrik yang terkena masalah. Dukungan dapat diberikan berupa aksi-aksi solidaritas, ataupun pernyataan surat protes yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, buyer, kedutaan, jika pemilik modalnya milik Asing dll.
EKSTERNAL
Mengkampanyekan kasus tersebut lewat media surat kabar maupun media Electronik. Metode yang bisa dilakukan adalah menggelar press release, surat protes terbuka, menggalang petisi, ataupun melakukan konferensi pers guna menekan pengusaha. Dukungan dari kelompok luar (serikat buruh, masyarakat, pejabat Pemerintah dan DPR) akan menaikkan moril (semangat juang) para pekerja yang sedang berjuang, sedangkan disisi lain akan menjatuhkan moril dari pengusaha karena banyaknya kecaman.
Menggalang solidaritas dari organisasi buruh (SB/SP) lain ataupun organisasi non-buruh seperti mahasiswa, petani, kaum miskin kota dll. organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan solidaritas terhadap kasus tersebut dengan cara dukungan masa dan membuat surat solidaritas yang dikirimkan ke perusahaan, buyer dan instansi yang terkait.
Langkah-langkah Umum sebelum pendampingan
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum seorang pendamping melakukan proses pengadvokasian:
Mempelajari Kasus yang akan di negosiasi;
Seorang pendamping harus mempelajari kasus yang akan dihadapi. Proses analisa terhadap kasus ini akan memberikan kesimpulan berupa; pemetaan terhadap jenis kasus; apakah kasus tersebut Hak, kepentingan atau pidana, kemudian memikirkan langkah dan upaya hukum untuk menyelesaikannya
Pembacaan Kondisi Perusahaan
Bahwa sebagai kuasa hukum/pendamping, haruslah mengetahui asal modal perusahan (modal asing atau modal dalam negeri), Oner perusahaan, jenis produksi, dan produksi apa yang di hasilkan saat itu. pembacaan yang objektif dan detail akan kondisi perusahaan akan menguntungkan kita dalam hal penyusunan taktik, metode dan hari (H) yang tepat untuk melancarkan serangan kepada pengusaha. Serangan terbuka yang dilancarkan pada saat pengusaha sedang melemah akan membuat pengusaha tidak dapat berbuat banyak menghadapi tuntutan pekerja.
Mencari dasar-dasar hukumnya
Beberapa peraturan perburuhan memberikan jaminan hukum atas hak-hak mendasar dari kaum buruh (normatif). Hal ini memberikan ruang legal bagi pekerja untuk melakukan tuntutan kepada pengusaha untuk memenuhinya. Jika pengusaha mengelak, maka serikat pekerja dapat membawa hal ini kepada sipembuat hukum (negara). Oleh karena itu, dalam melakukan proses pendampingan / advokasi, kita harus mempelajari kasus itu dengan cermat dan mencari dasar hukumnya. Kita lihat Peraturan perusahan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Undang-undang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, Konvrensi ILO, Keputusan Menteri bahkan Surat Edaran Menteri. Kita harus mengkroscek pasal demi pasal, agar dapat melihat klausul yang menguntungan pihak buruh. Sebagai contoh, pasal 168 UU No 13 tahun 2003 dikatakan bahwa jika pekerja tidak masuk kerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut, maka perusahaan dapat mem-PHK pekerja tanpa pesangon dengan kualifikasi mangkir. Hal itu dapat kita bantah atau mentahkan dengan mengatakan bahwa sipekerja tidak di panggil secara lisan maupun tertulis. Karena tak sesuai dengan prosedur yang persis digarisakn UU maka hal tersebut batal demi hukum dan pengusha wajib mempekerjakan buruh tersebut.
Mempersiapkan Kekuatan untuk Menaikkan Posisi Tawar (Bargain Position)
Berhadapan dengan sistem peradilan industrial yang kapitalistik, sudah pasti akan menguntungkan pengusaha. Dengan kekuatan modalnya, pengusaha dapat membeli segala-galanya, termasuk membeli aparat penegak hukumnya. Sehinga tidak ada jalan lain, pekerja dan serikat pekerja harus menaikkan posisi tawar dengan melakukan serangakaian tekanan terhadap pengusaha. Sebagai posisi tawar dalam negoisasi baik ditingkat perusahaan (Bipartit ) sampai jalur hukum Tripatit, PHI, MA. Maka serikat harus menyusun strategi untuk menekan posisi pengusaha diperusahaan. Metodenya bisa bermacam-macam misalnya; pemogokan, perlambatan produksi (slowdown production), aksi-aksi massa di kantor perusahaan atau kantor pemerintah, dan lain-lain. Aksi-aksi yang yang terkoordinasi dengan baik akan memiliki daya pukul yang lebih kuat. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi seluruh pekerja/anggota serikat buruh, dan disisi lain, akan menjatuhkan moril pengusaha dalam proses negosiasi.
ADMINISTRATIF
1. Pembuatan Kronologi kasus
Kronologi adalah rangkaian urutan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban (pekerja), bentuk-bentuk tekanan, bentuk-bentuk perlakuan/pelanggaran, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejadian itu. Kronologi harus meliputi nama, Masa kerja, Upah perbulan (upah pokok, tunjangan tetap). Dalam menuliskan rentetan kejadiannya, kronologi harus dituliskan berdasarkan urutan waktu dan tempat kejadian.
2.Tuntutan secara tertulis
Tuntutan harus ditulisan dengan bahasa formal yang jelas, lugas, singkat dan tidak berbelit-belit. Semua jenis tuntutan (maksimum dan minimum) bisa saja dituliskan, meskipun nantinya akan terjadi kompromi, hanya sebagian saja dari tuntutan yang dapat dipenuhi. Selain itu, tuntutan yang dibuat harus secara tertulis dan cantumkan landasan-landasan hukumnya. Landasan hukum tersebut akan menjadi alasan kuat bagi kita menuntut pengusaha dan tidak ada jalan lain bagi pengusaha untuk mengelak. Landasan hukum penyusunan tuntutan bisa diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku baik diperusahan maupun perundang-undangan.
3. Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang diberikan oleh organisasi kepada pendamping untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang ditunjuk oleh organisasi dan punya wewenang. Kuasa hukum atau pendamping mempersiapkan surat tugas dari serikatnya sebagai identitas sipendamping. Surat tugas harus ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi dengan stempel.
4.Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang menyebutkan pengalihan wewenang atau hak dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa harus menyertakan nama dan tanda tangan kedua belah pihak yang memberi kuasa dan diberi kuasa, serta di bubuhi materai
5. Memori banding
Memori banding adalah tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum atau pendamping kepada jawaban pengusaha atas tuntutan pekerja. Biasanya memori banding dibuat pada saat kita menolak argumen-argumen pengusaha dijalur hukum (Tripartit, PHI, MA)
6. Risalah Perundingan
Tidak semua perundingan membawa hasil yang menguntungkan kepada kedua-belah pihak. Jika perundingan berakhir tanpa ada keputusan, maka kita harus membuat risalah perundingan, yakni hal-hal yang belum (tidak) disepakati oleh kedua belah pihak. Risalah harus memuat Nama perusahaan, Tim Negosiator kedua belah pihak, Hari, tanggal, jam dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. Risalah Dapat dipergunakan kalau salah satu pihak akan membawa kasus ini pada proses hukum yang lebih lanjut.
Surat Pengaduan ke Jalur hukum (Subdinaskertrans, PHI, MA)
Jika kasus yang ditangani kemungkinan melewati jalur hukum, maka kita harus mempersiapkan beberapa hal sebelum pengaduan diantarnya; Surat permohonana penyelesaian masalah untuk di mediasikan ( mediator, Konsiliasi dan Arbitase). Sebelum memasukkan kasus, hendaknya seorang pendamping sudah memahami kategori dari kasus tersebut; kasus hak, kepentingan, atau pidana. Kalau tidak, hal itu akan memperlambat jalannya proses hukum kasus tersebut.
Harus mencantumkan risalah perundingan; dalam beberapa kasus, karena risalah perundingan tidak dicantumkan maka surat permohonannya dikembalikan.
Mencatumkan semua bukti-bukti secara tertulis yang menguatkan kita.
Surat tugas dan Surat Kuasa.[fnpbi]
Sebagai pembelajaran dalam menambah wawasan di bidang perburuhan