Kembalikan Dulu Dana JHT Kami - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items



JAKARTA - Front Nasional Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menuntut Direktur dan Komisaris BPJS Ketenagakerjaan membuat surat kepada Presiden SBY segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Jika tidak, maka dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka harus di cairkan tanpa alasan apapun.

Demikian siaran pers yang di sampaikan Bambang Eka, Ketua Umum Gaspermindo di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Sehari sebelumnya, Senin (3/3/2014), puluhan ribu buruh yang berhimpun dalam “Front Nasional Tolak BPJS-SJSN” menggelar aksi massa diKantor BPJS Ketenagakerjaan di Jln. Gatot
Subroto, Jakarta.

Mereka menuntut Presiden SBY segera mencabut UU tentang BPJS dan SJSN, yakni dengan diterbitkannya Perpu SJSN dan BPJS. Massa aksi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN mulai berkumpul dan memadati parkiran timur Senayan sejak pagi hari. Lalu, setelah siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi kaum buruh/pekerja mulai bergerak (long March) menuju ke Kantor Ketenagakerjaan.

Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel “Front Nasional Tolak UU BPJS dan SJSN”. Kaum buruh menilai, DPR dan pemerintah telah membohongi kaum buruh terkait pengesahan UU BPJS dan SJSN. “Kita telah di tipu oleh elit Pemerintah dan DPR, UU SJSN dan BPJS bunyi jargon iklannya seperti Syurga, tapi isinya Neraka, Hidup buruh..!!” Seru Bambang Eka, Ketua Umum Gaspermindo dalam Orasinya.

Menurut Bambang, di dalam UU BPJS dan SJSN adalah liberalisasi sistem jaminan sosial dan ada upaya asing untuk menguasai regulasi keuangan negara. Sebab asset terbesar yang masuk kenegara dalam bentuk keuangan adalah di sektor jaminan sosial yang sampai saat terjadinya transformasi Jamsostek ke BPJS pada 1 Januari asset negara dalam sektor jaminan sosial sebesar Rp 157 triliun.

"Pemindahan asset tersebut tanpa ada likuiditas. Ya hanya dipindahkan tanpa melakukan shering kepada buruh yang memiliki keuangan tersebut, ini artinya ada perampokan dana buruh/pekerja dan rakyat atas nama UU,"katanya.

Di sisi lain Iwan Kusmawan, Ketua Umum DPP SPN mengatakan, ketentuan kedua UU itu telah mengalihkan tanggung-jawab negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial menjadi tanggung-jawab warga negara melalui iuran wajib, semuanya di iurkan oleh rakyat, oleh buruh. Bukan lagi menjadi tanggung jawab Negara, ini sama saja dengan asuransi swasta.

Ironisnya lagi, kata Iwan, pengelolaan dana iuran tersebut, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun per tahun, justru diserahkan kepada suatu badan yang lepas kontrol dari negara dan terjadinya bailout Jamsostek ke BPJS menjelang Pemilu 2014.

Bayangkan, lanjut Bambang, uang buruh yang ada di Jamsostek sebesar Rp 157
triliun, hanya di bailout. Malah ini akan lebih besar perampokannya dari Kasus Century Gate yang hanya Rp 6,7 triliun.

“Jika Presiden SBY tidak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU BPJS dan SJSN, maka kami dari serikat buruh/pekerja akan menuntut kepada pemerintah untuk menyediakan uang tunai karena kami akan menarik dana JHT kami. Itu adalah hak buruh untuk mengambilnya kapanpun, jangan ditahan-tahan," serunya dalam orasi politiknya di Kantor BPJS.

Aliansi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN merupakan gabungan beberapa serikat buruh dan organisasi rakyat miskin, seperti SBSI 1992, SPN, FSPTKILN SPSI, FSP-BUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/Bima, FSP RTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI, dan Gaspermindo

Kembalikan Dulu Dana JHT Kami



JAKARTA - Front Nasional Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menuntut Direktur dan Komisaris BPJS Ketenagakerjaan membuat surat kepada Presiden SBY segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Jika tidak, maka dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka harus di cairkan tanpa alasan apapun.

Demikian siaran pers yang di sampaikan Bambang Eka, Ketua Umum Gaspermindo di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Sehari sebelumnya, Senin (3/3/2014), puluhan ribu buruh yang berhimpun dalam “Front Nasional Tolak BPJS-SJSN” menggelar aksi massa diKantor BPJS Ketenagakerjaan di Jln. Gatot
Subroto, Jakarta.

Mereka menuntut Presiden SBY segera mencabut UU tentang BPJS dan SJSN, yakni dengan diterbitkannya Perpu SJSN dan BPJS. Massa aksi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN mulai berkumpul dan memadati parkiran timur Senayan sejak pagi hari. Lalu, setelah siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi kaum buruh/pekerja mulai bergerak (long March) menuju ke Kantor Ketenagakerjaan.

Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel “Front Nasional Tolak UU BPJS dan SJSN”. Kaum buruh menilai, DPR dan pemerintah telah membohongi kaum buruh terkait pengesahan UU BPJS dan SJSN. “Kita telah di tipu oleh elit Pemerintah dan DPR, UU SJSN dan BPJS bunyi jargon iklannya seperti Syurga, tapi isinya Neraka, Hidup buruh..!!” Seru Bambang Eka, Ketua Umum Gaspermindo dalam Orasinya.

Menurut Bambang, di dalam UU BPJS dan SJSN adalah liberalisasi sistem jaminan sosial dan ada upaya asing untuk menguasai regulasi keuangan negara. Sebab asset terbesar yang masuk kenegara dalam bentuk keuangan adalah di sektor jaminan sosial yang sampai saat terjadinya transformasi Jamsostek ke BPJS pada 1 Januari asset negara dalam sektor jaminan sosial sebesar Rp 157 triliun.

"Pemindahan asset tersebut tanpa ada likuiditas. Ya hanya dipindahkan tanpa melakukan shering kepada buruh yang memiliki keuangan tersebut, ini artinya ada perampokan dana buruh/pekerja dan rakyat atas nama UU,"katanya.

Di sisi lain Iwan Kusmawan, Ketua Umum DPP SPN mengatakan, ketentuan kedua UU itu telah mengalihkan tanggung-jawab negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial menjadi tanggung-jawab warga negara melalui iuran wajib, semuanya di iurkan oleh rakyat, oleh buruh. Bukan lagi menjadi tanggung jawab Negara, ini sama saja dengan asuransi swasta.

Ironisnya lagi, kata Iwan, pengelolaan dana iuran tersebut, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun per tahun, justru diserahkan kepada suatu badan yang lepas kontrol dari negara dan terjadinya bailout Jamsostek ke BPJS menjelang Pemilu 2014.

Bayangkan, lanjut Bambang, uang buruh yang ada di Jamsostek sebesar Rp 157
triliun, hanya di bailout. Malah ini akan lebih besar perampokannya dari Kasus Century Gate yang hanya Rp 6,7 triliun.

“Jika Presiden SBY tidak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU BPJS dan SJSN, maka kami dari serikat buruh/pekerja akan menuntut kepada pemerintah untuk menyediakan uang tunai karena kami akan menarik dana JHT kami. Itu adalah hak buruh untuk mengambilnya kapanpun, jangan ditahan-tahan," serunya dalam orasi politiknya di Kantor BPJS.

Aliansi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN merupakan gabungan beberapa serikat buruh dan organisasi rakyat miskin, seperti SBSI 1992, SPN, FSPTKILN SPSI, FSP-BUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/Bima, FSP RTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI, dan Gaspermindo