Tak bayar iuran wajib BPJS pemberi kerja terancam penjara - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items


Jakarta - UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari 2014 mewajibkan peserta membayar iuran dalam jumlah tertentu. Bila tidak membayarkan iuran wajib itu, sanksi pidana mengintai.

Pembayar iuran atau premi BPJS menurut Pasal 19 UU tersebut adalah pemberi kerja, peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran wajib, dan pemerintah. Yang dimaksud pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Nah, pasal sanksi dalam UU BPJS dikenakan hanya pada pemberi kerja saja jika lalai membayar iuran BPJS yakni pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar, tercantum dalam Pasal 55.

Berikut bunyi pasal pembayar iuran yang tercantum dalam:

Pasal 19

(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
b. besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan bunyi pasal pidana bagi yang lalai membayar iuran BPJS tercantum di BAB XV Ketentuan Pidana dalam pasal: Pasal 55

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta yakni 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin (penerima Bantuan Iuran) ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019.

UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.pdf view

source

Tak bayar iuran wajib BPJS pemberi kerja terancam penjara


Jakarta - UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berlaku 1 Januari 2014 mewajibkan peserta membayar iuran dalam jumlah tertentu. Bila tidak membayarkan iuran wajib itu, sanksi pidana mengintai.

Pembayar iuran atau premi BPJS menurut Pasal 19 UU tersebut adalah pemberi kerja, peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran wajib, dan pemerintah. Yang dimaksud pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Nah, pasal sanksi dalam UU BPJS dikenakan hanya pada pemberi kerja saja jika lalai membayar iuran BPJS yakni pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar, tercantum dalam Pasal 55.

Berikut bunyi pasal pembayar iuran yang tercantum dalam:

Pasal 19

(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
b. besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan bunyi pasal pidana bagi yang lalai membayar iuran BPJS tercantum di BAB XV Ketentuan Pidana dalam pasal: Pasal 55

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta yakni 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin (penerima Bantuan Iuran) ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019.

UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.pdf view

source