Aksi Buruh blokade jalan - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengetuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah merekomendasikan angka nominal Rp2,442 juta pada tgl 20 november 2013 kemarin.

"Saat ini angka Rp2,442 juta sudah disampaikan ke Gubernur Banten," ujar anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah M Marbun di Tangerang, Rabu (20/11/2013). Angka tersebut langsung menuai protes dari para buruh. Ribuan buruh Tangerang melakukan aksi di berbagai titik. Di antaranya, Kantor Bupati Tangerang, Jalan Pemda, Bojong, dan Cikupa.





"Kami kecewa dengan keputusan Bupati Tangerang," ujar Supriyanto, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam PC SPL FSPMI. Supriyanto mengatakan, pihaknya tetap mendesak agar Pemkab Tangerang merekomendasikan berdasarkan rekomendasi dari para serikat yakni Rp2,6 juta. "Namun, Apindo pada saat itu merekomendasikan Rp2,2 jutaan dan diserahkan kepada Bupati Tangerang, tapi keputusan tersebut tidak bijak, Bupati cuma rekomendasikan Rp2,4 juta," katanya.




Akibat dari keputusan itu, Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat yang menamakan (Altar) aliansi rakyat tangerang raya melampiaskan kekecewaan dengan memblokade Jalan Raya Serang, tepatnya di lampu merah Bojong-Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/11/2013). Ribuan buruh, menutup semua akses jalan dari dan menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Akibat dari pemblokadean tersebut, Jalan Raya Serang lumpuh total hingga berjam-jam. Aksi buruh ini, dilakukan menyusul adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar Rp2.442000 yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
"Kami, menolak UMK murah yang telah ditetapkan pemerintah," teriak Koswara, saat berorasi ditengah ribuan massa yang memblokir jalan Raya Serang tersebut.

Aksi Buruh blokade jalan

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengetuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah merekomendasikan angka nominal Rp2,442 juta pada tgl 20 november 2013 kemarin.

"Saat ini angka Rp2,442 juta sudah disampaikan ke Gubernur Banten," ujar anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah M Marbun di Tangerang, Rabu (20/11/2013). Angka tersebut langsung menuai protes dari para buruh. Ribuan buruh Tangerang melakukan aksi di berbagai titik. Di antaranya, Kantor Bupati Tangerang, Jalan Pemda, Bojong, dan Cikupa.





"Kami kecewa dengan keputusan Bupati Tangerang," ujar Supriyanto, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam PC SPL FSPMI. Supriyanto mengatakan, pihaknya tetap mendesak agar Pemkab Tangerang merekomendasikan berdasarkan rekomendasi dari para serikat yakni Rp2,6 juta. "Namun, Apindo pada saat itu merekomendasikan Rp2,2 jutaan dan diserahkan kepada Bupati Tangerang, tapi keputusan tersebut tidak bijak, Bupati cuma rekomendasikan Rp2,4 juta," katanya.




Akibat dari keputusan itu, Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat yang menamakan (Altar) aliansi rakyat tangerang raya melampiaskan kekecewaan dengan memblokade Jalan Raya Serang, tepatnya di lampu merah Bojong-Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/11/2013). Ribuan buruh, menutup semua akses jalan dari dan menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Akibat dari pemblokadean tersebut, Jalan Raya Serang lumpuh total hingga berjam-jam. Aksi buruh ini, dilakukan menyusul adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar Rp2.442000 yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
"Kami, menolak UMK murah yang telah ditetapkan pemerintah," teriak Koswara, saat berorasi ditengah ribuan massa yang memblokir jalan Raya Serang tersebut.