Pemerintah Kabupaten Tangerang
sudah mengetuk Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Tangerang. Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah
merekomendasikan angka nominal
Rp2,442 juta pada tgl 20 november
2013 kemarin.
"Saat ini angka Rp2,442 juta sudah disampaikan ke Gubernur Banten," ujar anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah M Marbun di Tangerang, Rabu (20/11/2013). Angka tersebut langsung menuai protes dari para buruh. Ribuan buruh Tangerang melakukan aksi di berbagai titik. Di antaranya, Kantor Bupati Tangerang, Jalan Pemda, Bojong, dan Cikupa.
"Saat ini angka Rp2,442 juta sudah disampaikan ke Gubernur Banten," ujar anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah M Marbun di Tangerang, Rabu (20/11/2013). Angka tersebut langsung menuai protes dari para buruh. Ribuan buruh Tangerang melakukan aksi di berbagai titik. Di antaranya, Kantor Bupati Tangerang, Jalan Pemda, Bojong, dan Cikupa.

"Kami kecewa dengan keputusan
Bupati Tangerang," ujar Supriyanto,
Pimpinan Cabang Serikat Pekerja
Logam PC SPL FSPMI. Supriyanto
mengatakan, pihaknya tetap mendesak
agar Pemkab Tangerang
merekomendasikan berdasarkan
rekomendasi dari para serikat yakni
Rp2,6 juta. "Namun, Apindo pada saat
itu merekomendasikan Rp2,2 jutaan
dan diserahkan kepada Bupati
Tangerang, tapi keputusan tersebut
tidak bijak, Bupati cuma
rekomendasikan Rp2,4 juta,"
katanya.

Akibat dari keputusan itu, Ribuan
buruh dari berbagai elemen serikat
yang menamakan (Altar) aliansi rakyat
tangerang raya melampiaskan
kekecewaan
dengan memblokade Jalan Raya
Serang, tepatnya di lampu merah
Bojong-Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Selasa (20/11/2013).
Ribuan buruh, menutup semua akses
jalan dari dan menuju Pusat
Pemerintahan Kabupaten
Tangerang.
Akibat dari pemblokadean tersebut, Jalan Raya Serang lumpuh total hingga berjam-jam. Aksi buruh ini, dilakukan menyusul adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar Rp2.442000 yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
"Kami, menolak UMK murah yang telah ditetapkan pemerintah," teriak Koswara, saat berorasi ditengah ribuan massa yang memblokir jalan Raya Serang tersebut.
Akibat dari pemblokadean tersebut, Jalan Raya Serang lumpuh total hingga berjam-jam. Aksi buruh ini, dilakukan menyusul adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar Rp2.442000 yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
"Kami, menolak UMK murah yang telah ditetapkan pemerintah," teriak Koswara, saat berorasi ditengah ribuan massa yang memblokir jalan Raya Serang tersebut.