Aksi Mogok Nasional Tolak PP 78 - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Aksi Mogok Nasional Tolak PP 78 Tahun 2015 - Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menggelar aksi mogok nasional pada 24-27 November 2015. Aksi mogok ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
demo buruh tolak PP 78

Aksi mogok ini terpaksa dilakukan lantaran aksi-aksi penolakan yang telah dilakukan oleh buruh tidak mendapatkan respons dari pemerintah sehingga buruh memilih melakukan mogok kerja sebagai aksi puncak.

Baca juga: Menyikapi isu serta mitos terkait demo buruh

"Buruh Indonesia terpaksa melakukan mogok nasional karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari pemerintah untuk melakukan dialog atas tuntutan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan". Karena PP tersebut telah melanggar konstitusi pasal 28A dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 karena pemerintah memaksakan kembali politik upah murah demi kepentingan para kapitalis.

Sekitar 5 juta buruh yang tergabung dalam serikat-serikat pekerja telah menyatakan keikutsertaanya dalam aksi mogok Nasional menolak PP Pengupahan tersebut. "Tidak ada paksaan bagi pekerja untuk ikut dalam aksi mogok dan kami memastikan tidak ada instruksi sweeping". Keikutsertaan buruh dalam aksi ini dilakukan secara sukarela.

Aksi-aksi dipusatkan pada sejumlah kawasan industri di masing-masing daerah. Aksi mogok nasional dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

Sementara itu massa buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangeran Raya (ALTAR) juga melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada hari Selasa 24 November 2015 dengan tuntutan yang sama yaitu menolak PP No 78 Tahun 2015.

Titik massa buruh tersebar di seluruh kawasan-kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya kawasan industri Cikupa mas. Dikabarkan ada beberapa aliansi buruh lain yang melakukan aksi mogok kerja karena menolak sistem pengupahan berdasarkan PP yang baru.

Menurut rencana, aksi mogok kerja buruh akan berlangsung hingga tanggal 27 November 2015. Namun, jika ada tanggapan positif dari pemerintah para buruh Tangerang akan menghentikan aksi.

Aksi Mogok Nasional Tolak PP 78

Aksi Mogok Nasional Tolak PP 78 Tahun 2015 - Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menggelar aksi mogok nasional pada 24-27 November 2015. Aksi mogok ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
demo buruh tolak PP 78

Aksi mogok ini terpaksa dilakukan lantaran aksi-aksi penolakan yang telah dilakukan oleh buruh tidak mendapatkan respons dari pemerintah sehingga buruh memilih melakukan mogok kerja sebagai aksi puncak.

Baca juga: Menyikapi isu serta mitos terkait demo buruh

"Buruh Indonesia terpaksa melakukan mogok nasional karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari pemerintah untuk melakukan dialog atas tuntutan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan". Karena PP tersebut telah melanggar konstitusi pasal 28A dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 karena pemerintah memaksakan kembali politik upah murah demi kepentingan para kapitalis.

Sekitar 5 juta buruh yang tergabung dalam serikat-serikat pekerja telah menyatakan keikutsertaanya dalam aksi mogok Nasional menolak PP Pengupahan tersebut. "Tidak ada paksaan bagi pekerja untuk ikut dalam aksi mogok dan kami memastikan tidak ada instruksi sweeping". Keikutsertaan buruh dalam aksi ini dilakukan secara sukarela.

Aksi-aksi dipusatkan pada sejumlah kawasan industri di masing-masing daerah. Aksi mogok nasional dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

Sementara itu massa buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangeran Raya (ALTAR) juga melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada hari Selasa 24 November 2015 dengan tuntutan yang sama yaitu menolak PP No 78 Tahun 2015.

Titik massa buruh tersebar di seluruh kawasan-kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya kawasan industri Cikupa mas. Dikabarkan ada beberapa aliansi buruh lain yang melakukan aksi mogok kerja karena menolak sistem pengupahan berdasarkan PP yang baru.

Menurut rencana, aksi mogok kerja buruh akan berlangsung hingga tanggal 27 November 2015. Namun, jika ada tanggapan positif dari pemerintah para buruh Tangerang akan menghentikan aksi.