Hati Hati Posting Status dan Komentar Di Facebook - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items


Hati-hati Posting Status dan Komentar di Facebook - Mempunyai akun Facebook memang mengasyikkan. Pengguna bisa bebas memposting foto dan menulis tentang berbagai hal, mulai dari apa yang di alami baik senang maupun susah, curhat atau sekedar berkomentar di status teman. Apalagi jika mendapat respons dari pengguna lainnya.


hati hati posting status dan komentar di Facebook

Namun demikian, Anda perlu berhati-hati bila memposting atau berkomentar sesuatu di jejaring sosial facebook. Pasalnya, karena postingan, foto dan komentar konyol, terkadang dianggap keterlaluan oleh sebagian orang, jangan sampai Anda harus berurusan dengan Polisi dan berakhir di balik jeruji besi.

Tidak percaya? Berikut beberapa kasus gara-gara postingan dan komentar di Facebook berujung polisi dan dipenjara, yang saya rangkum dari berbagai sumber :


  • Hina Agama Islam Di Facebook
Indrascott - Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook.

Alexander dikenai dakwaan karena memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti, "Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?"


Komentar itu membuat pria itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian diamankan polisi. Alexander kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah karena menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.



  • Unggah Status Jorok Di Facebook
sorotpurworejo - Febri (19), remaja asal Kecamatan Kaligesing divonis 1 tahun penjara gara-gara mengunggah status jorok di facebook yang ditujukan kepada mantan pacarnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (06/10/2015) yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Mardiana, Febri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi seperti yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus tersebut berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dengan seorang gadis, sebut saja Melati (17) yang akhirnya kandas di tengah jalan.

Febri pun diputus hingga menjadi galau. Lalu pada Juni 2015 lalu terdakwa melampiaskan kegalauannya dengan mengunggah status di facebook beberapa kali."Yang ingin kimcil bisa menghubungi wanita ini. Cewek ini bisa dibawa," demikian kutipan status di akun facebook terdakwa yang disertai dengan foto Melati sebagaimana diuraikan dalam putusan hakim.

Status-status tersebut kemudian mendapat banyak like dan komentar kemudian dibaca oleh keluarga Melati. Kasus tersebut oleh keluarga korban kemudian dilaporkan ke polisi.


  • Curhat di facebook karena suami dimutasi, ibu rumah tangga dipolisikan

Dunia Baca - Seorang ibu rumah tangga menjadi korban undang-undang ITE di Yogyakarta. Ervani (29) warga Gedongan, Kasongan, Bantul resmi menjadi tahanan sementara kejaksaan tinggi Bantul karena diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 karena dilaporkan ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah menulis status di halaman grup Facebook.

Kejadian tersebut bermula ketika suami Ervani, Alfa Janto yang bekerja sebagai satpam di toko Jolie Jogja Jewellery akan dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Mendengar kabar tersebut, Ervani dan Alfa menyatakan tidak bersedia jika harus dimutasi.
Alfa mengatakan setelah tidak bersedia dimutasi, dia pun diberikan pilihan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

“Saya diberi pilihan, mutasi atau mengundurkan diri, saya cerita ke istri dan istri jadi shock dan tertekan, setelah itu baru istri saya menulis status di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery,” kata Alfa saat mendatangi LBH Yogya untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10).
Dalam grup tersebut Ervani memposting keluhannya atas kejadian yang menimpa suaminya.

“Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan supervisor lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani.

Rupanya postingan tersebut membuat Ayas yang memiliki nama asli Dias Sarastuti seorang supervisor di toko Jolie tidak terima dan melaporkan Ervani. “Saya tidak tahu istri saya menulis itu di Facebook, baru tahu setelah mendapat panggilan dari polisi,” ujar Alfa.

Ervani sendiri dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan.
  • Berkelahi di status facebook
Yenike venta resti, mahasiswi FISIP universitas bhayangkara, harus menelan pil pahit atas statusnya di facebook. Venta, digelandang ke meja hijau setelah mendapat laporan Siti Anggraeni Hapsari, dengan dakwaan pencemaran nama baik. Terdakwa terbukti melanggar pasar 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 yakni vonis hukuman penjara 3 bulan.

Perseteruan siti dengan Venta telah berlangsung lama, dan sedikit beraroma dendam. Berawal dari kecurigaan Siti bahwa suaminya ada hubungan gelap dengan Venta.

Hal itu diketahuinya setelah Siti membaca sms Venta yang ditujukan kepada suaminya. “semoga dg bertambahnya usia syg mendapat kebahagiaan yg sempurna, tetaplah jd org yg sederhana dan syg sama ak… skali lg selamat ulang tahun syg, doaku mentertaimu i luv u,” tulis Venta.

Siti berulang kali memperingatkan Venta agar menjauhi suaminya. Setelah beberapa perdebatan, lalu Venta meng update status nya di facebook.

“gk takut ya ms sama setan, hihi. kenalan aja sendiri ms, namanya klo gk salah itu siti, tp nama bekennya siti ting tong ….,” tulis Venta.

Siti yang merasa tersinggung dengan kata kata itu langsung memperkarakannya ke pengadilan. Selama persidangan Siti terlihat sering mengumbar senyuman bahkan saat mendengar vonis hakim, ekspresi Venta resti terlihat biasa biasa saja.

Raut muka nya tidak menunjukkan rasa takut atau penyesalan. Venta pun belum menentukan sikap atas putusan hakim, terdakwa bisa melakukan kasasi jika tidak puas dengan keputusan hakim.
  • Hina teman
Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9/3).

Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya.

“Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan tersebut Wahyu melakukan tindak pidana,” ujar Jhony.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya. Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.

Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan Wahyu. Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan, lanjut Jhony.

Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.
  • Terganggu suara takbir
Mahasiswa berinisial IW, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palu membuat status di media sosial, karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.

Tak disangka, status IW tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi. Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10), dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.

Terkait itu, juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum.

"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro di Palu, Rabu (8/10). Keluarga tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.
  • Hina Presiden Jokowi
Masih ingat dengan tukang tusuk sate bernama Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook? Jika sudah lupa, silahkan baca kembali di wikipedia

Kasus-kasus di atas jadi pembelajaran bagi siapa saja yang menggunakan media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan berekspresi, tetapi tentunya dengan memisahkan mana yang pantas di posting dan tidak.

Hati Hati Posting Status dan Komentar Di Facebook


Hati-hati Posting Status dan Komentar di Facebook - Mempunyai akun Facebook memang mengasyikkan. Pengguna bisa bebas memposting foto dan menulis tentang berbagai hal, mulai dari apa yang di alami baik senang maupun susah, curhat atau sekedar berkomentar di status teman. Apalagi jika mendapat respons dari pengguna lainnya.


hati hati posting status dan komentar di Facebook

Namun demikian, Anda perlu berhati-hati bila memposting atau berkomentar sesuatu di jejaring sosial facebook. Pasalnya, karena postingan, foto dan komentar konyol, terkadang dianggap keterlaluan oleh sebagian orang, jangan sampai Anda harus berurusan dengan Polisi dan berakhir di balik jeruji besi.

Tidak percaya? Berikut beberapa kasus gara-gara postingan dan komentar di Facebook berujung polisi dan dipenjara, yang saya rangkum dari berbagai sumber :


  • Hina Agama Islam Di Facebook
Indrascott - Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook.

Alexander dikenai dakwaan karena memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti, "Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?"


Komentar itu membuat pria itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian diamankan polisi. Alexander kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah karena menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.



  • Unggah Status Jorok Di Facebook
sorotpurworejo - Febri (19), remaja asal Kecamatan Kaligesing divonis 1 tahun penjara gara-gara mengunggah status jorok di facebook yang ditujukan kepada mantan pacarnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (06/10/2015) yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Mardiana, Febri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi seperti yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus tersebut berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dengan seorang gadis, sebut saja Melati (17) yang akhirnya kandas di tengah jalan.

Febri pun diputus hingga menjadi galau. Lalu pada Juni 2015 lalu terdakwa melampiaskan kegalauannya dengan mengunggah status di facebook beberapa kali."Yang ingin kimcil bisa menghubungi wanita ini. Cewek ini bisa dibawa," demikian kutipan status di akun facebook terdakwa yang disertai dengan foto Melati sebagaimana diuraikan dalam putusan hakim.

Status-status tersebut kemudian mendapat banyak like dan komentar kemudian dibaca oleh keluarga Melati. Kasus tersebut oleh keluarga korban kemudian dilaporkan ke polisi.


  • Curhat di facebook karena suami dimutasi, ibu rumah tangga dipolisikan

Dunia Baca - Seorang ibu rumah tangga menjadi korban undang-undang ITE di Yogyakarta. Ervani (29) warga Gedongan, Kasongan, Bantul resmi menjadi tahanan sementara kejaksaan tinggi Bantul karena diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 karena dilaporkan ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah menulis status di halaman grup Facebook.

Kejadian tersebut bermula ketika suami Ervani, Alfa Janto yang bekerja sebagai satpam di toko Jolie Jogja Jewellery akan dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Mendengar kabar tersebut, Ervani dan Alfa menyatakan tidak bersedia jika harus dimutasi.
Alfa mengatakan setelah tidak bersedia dimutasi, dia pun diberikan pilihan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

“Saya diberi pilihan, mutasi atau mengundurkan diri, saya cerita ke istri dan istri jadi shock dan tertekan, setelah itu baru istri saya menulis status di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery,” kata Alfa saat mendatangi LBH Yogya untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10).
Dalam grup tersebut Ervani memposting keluhannya atas kejadian yang menimpa suaminya.

“Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan supervisor lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani.

Rupanya postingan tersebut membuat Ayas yang memiliki nama asli Dias Sarastuti seorang supervisor di toko Jolie tidak terima dan melaporkan Ervani. “Saya tidak tahu istri saya menulis itu di Facebook, baru tahu setelah mendapat panggilan dari polisi,” ujar Alfa.

Ervani sendiri dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan.
  • Berkelahi di status facebook
Yenike venta resti, mahasiswi FISIP universitas bhayangkara, harus menelan pil pahit atas statusnya di facebook. Venta, digelandang ke meja hijau setelah mendapat laporan Siti Anggraeni Hapsari, dengan dakwaan pencemaran nama baik. Terdakwa terbukti melanggar pasar 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 yakni vonis hukuman penjara 3 bulan.

Perseteruan siti dengan Venta telah berlangsung lama, dan sedikit beraroma dendam. Berawal dari kecurigaan Siti bahwa suaminya ada hubungan gelap dengan Venta.

Hal itu diketahuinya setelah Siti membaca sms Venta yang ditujukan kepada suaminya. “semoga dg bertambahnya usia syg mendapat kebahagiaan yg sempurna, tetaplah jd org yg sederhana dan syg sama ak… skali lg selamat ulang tahun syg, doaku mentertaimu i luv u,” tulis Venta.

Siti berulang kali memperingatkan Venta agar menjauhi suaminya. Setelah beberapa perdebatan, lalu Venta meng update status nya di facebook.

“gk takut ya ms sama setan, hihi. kenalan aja sendiri ms, namanya klo gk salah itu siti, tp nama bekennya siti ting tong ….,” tulis Venta.

Siti yang merasa tersinggung dengan kata kata itu langsung memperkarakannya ke pengadilan. Selama persidangan Siti terlihat sering mengumbar senyuman bahkan saat mendengar vonis hakim, ekspresi Venta resti terlihat biasa biasa saja.

Raut muka nya tidak menunjukkan rasa takut atau penyesalan. Venta pun belum menentukan sikap atas putusan hakim, terdakwa bisa melakukan kasasi jika tidak puas dengan keputusan hakim.
  • Hina teman
Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9/3).

Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya.

“Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan tersebut Wahyu melakukan tindak pidana,” ujar Jhony.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya. Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.

Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan Wahyu. Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan, lanjut Jhony.

Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.
  • Terganggu suara takbir
Mahasiswa berinisial IW, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palu membuat status di media sosial, karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.

Tak disangka, status IW tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi. Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10), dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.

Terkait itu, juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum.

"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro di Palu, Rabu (8/10). Keluarga tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.
  • Hina Presiden Jokowi
Masih ingat dengan tukang tusuk sate bernama Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook? Jika sudah lupa, silahkan baca kembali di wikipedia

Kasus-kasus di atas jadi pembelajaran bagi siapa saja yang menggunakan media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan berekspresi, tetapi tentunya dengan memisahkan mana yang pantas di posting dan tidak.