Kerja Borongan Dialihkan Ke Outsourcing - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items


Tanya
Saya bekerja di salah satu perusahaan farmasi di Tangerang, saya sudah bekerja di bagian pergudangan selama 15 tahun dengan sistem kerja borongan dan sudah hampir satu tahun ini saya dan pekerja lainnya kini dialihkan menjadi pekerja outsourcing. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana sesungguhnya pengaturan mengenai outsourcing di Indonesia dan bagaimana dengan hak-hak saya setelah bekerja belasatahun jika ada perubahan status kerja ini?

Kerja Outsourcing


Jawab
Pengaturan mengenai outsourcing dapat kita lihat dan pahami dalam pasal 64, 65 dan 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Kepmenaker No. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT, Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang syarat­syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain serta yurisprudensi (putusan pengadilan) Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 hasil pengujian pasal-pasal di UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan outsourcing atau pekerja alih daya.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana di maksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat­syarat sebagai berikut:

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat­syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat­syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat­syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.

(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang di pekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat­syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan

d. Perjanjian antar perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dari ketentuan yang telah saya jabarkan diatas, setidaknya ada beberapa hal yang perlu ditekankan mengenai regulasi outsourcing ini yakni:

1) pekerjaan yang di outsourcingkan, secara legal masih diakui oleh perundang-undangan di negeri ini. Namun yang perlu ditekankan di sini adalah yang dapat di outsourcingkan hanya jenis pekerjaannya, bukan pekerjanya.

2) Pekerjaan yang dapat di outsourcingkan tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan. proses produksi.

Sebagai contoh, pekerjaan sebagai teller di suatu bank, hal tersebut tidak boleh di outsourcingkan karena pekerjaan sebagai teller bank adalah pekerjaan inti dan bukan penunjang dari suatu perusahaan. Begitu juga halnya pekerjaan yang Anda lakukan sebagai buruh di bagian pergudangan, menurut saya pekerjaan yang Anda lakukan adalah bukan pekerjaan penunjang melainkan pekerjaan pokok karena tanpa adanya pekerjaan yang Anda lakukan tidak mungkin perusahaan akan dapat menjalankan alur produksi dan penjualannya.

Oleh karena itu demi hukum seharusnya hubungan kerja Anda menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda. Memang dalam peraturan perundang-undangan yang ada, ada kelemahan mengenai pengaturan outsourcing ini karena tidak ada definisi atau penjelasan yang utuh mengenai apa yang di maksud dengan pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.

Bagi saya, pekerjaan penunjang disuatu perusahaan bisa tidak sama dengan perusahaan lainnya. Sebagai contoh pekerjaan cleaning service bisa dikatakan di outsourcingkan karena bukan pekerjaan pokok. Pada perusahaan lain, tetapi bukan pekerjaan penunjang di hotel.

Dalam konteks pekerjaan yang Anda sedang alami saat ini, khususnya mengenai hak-hak Anda yang telah bekerja selama belasan tahun, bagi saya semenjak awal pekerjaan dengan sistem borongan yang Anda lakukan selama ini telah menyadari prosedur model kerja borongan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana diketahui bahwa syarat pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dengan model pemborongan harus memenuhi syarat setidaknya dengan empat hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Setidaknya dua dari empat point tersebut tidak terpenuhi untuk dapat dikatakan pekerjaan Anda adalah pekerjaan borongan, karena pekerjaan Anda bukanlah pekerjaan penunjang dan pekerjaan Anda punya potensi menghambat proses produksi secara langsung jika apa yang Anda kerjakan tidak berjalan lancar.

Bagian pergudangan adalah rangkaian dari proses produksi yang merupakan rantai alur proses kegiatan perusahaan hingga akhirnya proses jual beli dapat dilakukan. Jika ada gangguan proses pergudangan (pengepakan) maka secara otomatis jalannya perusahaan akan terhambat pula, karenanya secara ringkas bagi saya pekerjaan Anda yang selama ini dilakukan adalah pekerjaan yang bukanlah pekerjaan penunjang dan berpotensi menghambat proses produksi.

Dengan demikian, berdasarkan pasal 65 ayat (8) maka demi hukum status hubungan kerja Anda beralih menjadi status hubungan kerja antara Anda dan perusahaan pemberi kerja yang merupakan perusahaan farmasi tersebut. Karena pekerjaan Anda sudah dilakukan belasan tahun, karenanya berdasarkan pasal 65 ayat (8) jo pasal 59 (Jika perusahaan mem PKWT kan Anda) UU 13 Tahun 2003, mengingat telah belasan tahunnya Anda bekerja, demi hukum status kerja Anda menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (tetap) terhadap terhadap perusahaan farmasi tersebut. Hak-hak Abda sebagai buruh terhitung selama masa awal kerja Anda tentu saja harus di perlakukan sebagaimana lainnya pekerja/buruh tetap.

3) Tetap ada persamaan perlindungan hak-hak buruh yang di outsourcing baik upah ataupun kesejahteraan lainnya sesuai dengan Peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama­ yang ada di perusahaan pengguna jasa pekerja tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) huruf c UU 13 Tahun 2003.

Semoga penjelasan diatas dapat di pahami. Terimakasih

Kerja Borongan Dialihkan Ke Outsourcing


Tanya
Saya bekerja di salah satu perusahaan farmasi di Tangerang, saya sudah bekerja di bagian pergudangan selama 15 tahun dengan sistem kerja borongan dan sudah hampir satu tahun ini saya dan pekerja lainnya kini dialihkan menjadi pekerja outsourcing. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana sesungguhnya pengaturan mengenai outsourcing di Indonesia dan bagaimana dengan hak-hak saya setelah bekerja belasatahun jika ada perubahan status kerja ini?

Kerja Outsourcing


Jawab
Pengaturan mengenai outsourcing dapat kita lihat dan pahami dalam pasal 64, 65 dan 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Kepmenaker No. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT, Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang syarat­syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain serta yurisprudensi (putusan pengadilan) Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 hasil pengujian pasal-pasal di UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan outsourcing atau pekerja alih daya.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana di maksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat­syarat sebagai berikut:

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat­syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat­syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat­syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.

(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang di pekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat­syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan

d. Perjanjian antar perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dari ketentuan yang telah saya jabarkan diatas, setidaknya ada beberapa hal yang perlu ditekankan mengenai regulasi outsourcing ini yakni:

1) pekerjaan yang di outsourcingkan, secara legal masih diakui oleh perundang-undangan di negeri ini. Namun yang perlu ditekankan di sini adalah yang dapat di outsourcingkan hanya jenis pekerjaannya, bukan pekerjanya.

2) Pekerjaan yang dapat di outsourcingkan tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan. proses produksi.

Sebagai contoh, pekerjaan sebagai teller di suatu bank, hal tersebut tidak boleh di outsourcingkan karena pekerjaan sebagai teller bank adalah pekerjaan inti dan bukan penunjang dari suatu perusahaan. Begitu juga halnya pekerjaan yang Anda lakukan sebagai buruh di bagian pergudangan, menurut saya pekerjaan yang Anda lakukan adalah bukan pekerjaan penunjang melainkan pekerjaan pokok karena tanpa adanya pekerjaan yang Anda lakukan tidak mungkin perusahaan akan dapat menjalankan alur produksi dan penjualannya.

Oleh karena itu demi hukum seharusnya hubungan kerja Anda menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pengguna jasa Anda. Memang dalam peraturan perundang-undangan yang ada, ada kelemahan mengenai pengaturan outsourcing ini karena tidak ada definisi atau penjelasan yang utuh mengenai apa yang di maksud dengan pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.

Bagi saya, pekerjaan penunjang disuatu perusahaan bisa tidak sama dengan perusahaan lainnya. Sebagai contoh pekerjaan cleaning service bisa dikatakan di outsourcingkan karena bukan pekerjaan pokok. Pada perusahaan lain, tetapi bukan pekerjaan penunjang di hotel.

Dalam konteks pekerjaan yang Anda sedang alami saat ini, khususnya mengenai hak-hak Anda yang telah bekerja selama belasan tahun, bagi saya semenjak awal pekerjaan dengan sistem borongan yang Anda lakukan selama ini telah menyadari prosedur model kerja borongan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana diketahui bahwa syarat pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dengan model pemborongan harus memenuhi syarat setidaknya dengan empat hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Setidaknya dua dari empat point tersebut tidak terpenuhi untuk dapat dikatakan pekerjaan Anda adalah pekerjaan borongan, karena pekerjaan Anda bukanlah pekerjaan penunjang dan pekerjaan Anda punya potensi menghambat proses produksi secara langsung jika apa yang Anda kerjakan tidak berjalan lancar.

Bagian pergudangan adalah rangkaian dari proses produksi yang merupakan rantai alur proses kegiatan perusahaan hingga akhirnya proses jual beli dapat dilakukan. Jika ada gangguan proses pergudangan (pengepakan) maka secara otomatis jalannya perusahaan akan terhambat pula, karenanya secara ringkas bagi saya pekerjaan Anda yang selama ini dilakukan adalah pekerjaan yang bukanlah pekerjaan penunjang dan berpotensi menghambat proses produksi.

Dengan demikian, berdasarkan pasal 65 ayat (8) maka demi hukum status hubungan kerja Anda beralih menjadi status hubungan kerja antara Anda dan perusahaan pemberi kerja yang merupakan perusahaan farmasi tersebut. Karena pekerjaan Anda sudah dilakukan belasan tahun, karenanya berdasarkan pasal 65 ayat (8) jo pasal 59 (Jika perusahaan mem PKWT kan Anda) UU 13 Tahun 2003, mengingat telah belasan tahunnya Anda bekerja, demi hukum status kerja Anda menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (tetap) terhadap terhadap perusahaan farmasi tersebut. Hak-hak Abda sebagai buruh terhitung selama masa awal kerja Anda tentu saja harus di perlakukan sebagaimana lainnya pekerja/buruh tetap.

3) Tetap ada persamaan perlindungan hak-hak buruh yang di outsourcing baik upah ataupun kesejahteraan lainnya sesuai dengan Peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama­ yang ada di perusahaan pengguna jasa pekerja tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) huruf c UU 13 Tahun 2003.

Semoga penjelasan diatas dapat di pahami. Terimakasih