Contoh Draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Contoh Draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesuai dengan semangat kemitraan yang dilandasi oleh konsensus. Hubungan Industrial Pancasila, sangat disadari bahwa pada hakekatnya Pengusaha dan Pekerja bukanlah merupakan dua pihak yang saling bertentangan, melainkan kedua-duanya justru saling membutuhkan dan saling membantu sesuai dengan kedudukan masing-masing.


Sebagai perwujudan dan Hubungan Industrial Pancasila yang telah disepakati, dipandang perlu dibuat semacam kesepakatan yaitu berupa Perjanjian Kerja Bersama yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tumbuh rasa saling menghormati dan mempercayai yang pada akhirnya diharapkan terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan usaha di perusahaan ini. 


Menyadari akan kepentingan bersama tersebut, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan berpedoman kepada, antara lain;

  • UUD 1945 Pasal 28 tentang hak berserikat dan berkumpul.
  • UU No.21 tahun 2004 tentang serikat pekerja.
  • UU No.13 tahun 2003 pasal 116, tentang Perjanjian Kerja Bersama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • No. Kep.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.


Adapun tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah :

  • Menjelaskan Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Pekerja.
  • Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.
  • Mengatur penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat.
  • Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.


Bahwa dengan terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang dilandasi semangat kemitraan yang tinggi, maka diharapkan apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terwujudnya suatu Hubungan Industrial yang harmonis serta kesejahteraan bersama dapat segera dinikmati oleh Pengusaha dan pekerja.


BAB 1

umum


Pasal 1


Istilah-istilah dan pengertian dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha Ialah pimpinan perusahaan atau orang-perseorangan yang diberi kuasa untuk mengelola perusahaan dan melakukan aktifitas atas nama Perusahaan.
  2. Perusahaan Ialah suatu bentuk usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bernama PT. TITRA SANTANA INDAH PRATAMA yang didirikan di Jl raya. Pemda tiga raksa Cikupa Tangerang Banten.
  3. Lingkungan Perusahaan Ialah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang aktifitas perusahaan.
  4. Serikat Pekerja Ialah Organisasi pekerja yang berada di perusahaan PT. TITRA SANTANA INDAH PRATAMA dalam hal ini serikat pekerja mewakili para pekerja yang menjadi anggota Organisasi serikat pekerja.
  5. Pengurus Serikat Pekerja Ialah pekerja yang dipilih secara demokrasi untuk menjadi pimpinan pada serikat pekerja PT. Titra santana indah pratama berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja SBSI 1992 Kabupaten Tangerang.
  6. Anggota Serikat Pekerja Ialah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja SBSI 1992 Kabupaten Tangerang PT. Titra santana indah pratama. Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa yang dapat menjadi anggota adalah seluruh pekerja PT. Titra Santana Indah Pratama.
  7. Pekerja Ialah tenaga kerja yang bekerja dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan sebagai imbalannya tenaga kerja tersebut menerima upah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  8. Keluarga Ialah istri atau suami dari pekerja sebanyak-banyaknya satu orang beserta anak-anaknya yang sah dari pekerja.
  9. Tanggungan Keluarga Ialah istri dan 3 (tiga) orang anak yang sah dari pekerja atau janda dan 3 (tiga) orang anak yang sah, dimana anak dari pekerja belum menikah dan belum berpenghasilan yang berusia 21 tahun dan terdaftar pada bagian Personalia.
  10. Orang Tua Pekerja Ialah bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua dari pekerja yang terdaftar pada bagian personalia.
  11. Ahli Waris Ialah keluarga pekerja atau orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  12. Pekerjaan Ialah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.
  13. Atasan Ialah pekerja yang pangkat/jabatannya lebih tinggi dari seorang pekerja lainnya.
  14. Atasan Langsung Ialah pekerja yang membawahi langsung beberapa orang pekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada pekerja tersebut, kecuali untuk hal-hal yang bersifat pribadi.
  15. Upah Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan/dilakukan, dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian kerja bersama termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
  16. Upah Kerja Lembur Ialah upah yang diterima oleh pekerja karena pekerja tersebut telah melakukan pekerjaan di luar jam/hari kerja yang telah ditentukan.
  17. Tunjangan Hari Raya Ialah pembayaran dalam bentuk uang kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
  18. Hari dan Jam Kerja Ialah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk bekerja hadir di tempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan didasarkan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  19. Hari Libur Ialah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan
  20. Kerja Lembur Ialah pekerjaan yang dilakukan diluar hari dan jam kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  21. Masa Kerja Ialah jangka waktu pekerja untuk bekerja dimulai sejak pertama kali pekerja diterima bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui kedua belah pihak, kecuali pekerja yang mengalami pembaharuan perjanjian kerja maka dihitung berdasarkan pekerja tersebut bekerja kembali.
  22. Kecelakaan Kerja Ialah kecelakaan yang terjadi atau timbul karena suatu kegiatan kerja. (Undang-Undang Republik Indonesia No.2 /Th 92)
  23. Mutasi Ialah perpindahan pekerja dari satu departemen ke departemen lainnya.
  24. Rotasi Ialah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya dalam satu departemen.
  25. Sakit Ialah pekerja yang berhalangan melakukan pekerjaan akibat mengalami gangguan kesehatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.
  26. Mangkir Ialah pekerja tidak hadir untuk melakukan pekerjaan tanpa ada keterangan dari pekerja.
  27. Tunjangan Tetap Ialah komponen upah diluar upah pokok yang diterima pekerja secara tetap dan teratur yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran pekerja.
  28. Tunjangan Tidak Tetap Ialah komponen upah yang diterima pekerja yang besarnya tidak tetap dan waktunya tidak teratur, diluar upah pokok dan tunjangan tetap.
  29. Bonus Ialah hadiah dari pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang karena adanya keuntungan perusahaan dan diberikan pada akhir tahun.


Pasal 2

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN


Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah :

  • Pengusaha PT. Titra Santana Indah Pratama yang berkedudukan di Jl raya Pemda Tiga raksa, cikupa Tangerang, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Perusahaan.
  • Serikat pekerja SBSI 92 PT Titra Santana Indah Pratama, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja.



Pasal 3
LUASNYA PERJANJIAN


1. Disetujui dan disepakati bersama bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang secara jelas dimuat didalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan bahwa pengusaha, serikat pekerja dan pekerja masih tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.


2. Hal-hal yang bersifat tekhnis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi perjanjian kerja bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.


3. PKB ini berlaku bagi semua Pekerja, kecuali Tenaga Kerja Asing baik spesialis maupun bukan yang akan diatur tersendiri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Peraturan-peraturan tambahan yang sifatnya untuk memperlancar jalannya pekerjaan dapat diadakan oleh perusahaan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kerja bersama ini, dan dengan mempertimbangkan saran-saran dari serikat pekerja.


Pasal 4

KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN


1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.


2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, sehingga pekerja juga mengetahui secara jelas mengenai hak dan kewajibannya.


Pasal 5

HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA


1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan suasana kerja yang harmonis dan dinamis demi terwujudnya Hubungan Industrial (memajukan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja). Untuk menunjang tekad tersebut, maka perusahaan dan serikat pekerja akan melaksanakan :

  • a. Pembentukan dan penyempurnaan sarana-sarana Hubungan Industrial.
  • b. Pertemuan-pertemuan secara teratur sekurang kurangnya satu bulan sekali kecuali terdapat hal-hal yang mendesak yang memerlukan pertemuan-pertemuan yang intensif.


2. Sarana Bipartit yang telah ada lebih baik dikembangkan dalam membantu masalah-masalah yang timbul dilingkungan kerja.


Pasal 6
TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA


1. Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan perusahaan dan serikat pekerja dalam lingkup Bipartit dan kemitraan.

3. Meningkatkan efisiensi, produktifitas dan meningkatkan karier terhadap pekerja.

4. Menegaskan dan menjelaskan hubungan kerja, hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja.

5. Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan bersama dalam hubungan kerja, dimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

6. Membina dan mentaati semua prinsip-prinsip Pancasila demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila.



BAB II

PENGAKUAN HAK PERUSAHAAN DAN HAK SERIKAT PEKERJA SERTA JAMINAN TERHADAP PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA


Pasal 7
HAK PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA


1. Perusahaan berhak meminta kerjasama dari serikat pekerja di dalam :

  • a. Meningkatkan produktivitas perusahaan
  • b. Mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ditentukan oleh perusahaan dan yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
  • c. Membantu perusahaan di dalam mengadakan suatu kegiatan kegiatan.


3. Perusahaan berhak melakukan usahanya sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.


Pasal 8
HAK SERIKAT PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN


1. Serikat Pekerja berhak mewakili, bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja dan pekerja yang bukan anggota serikat pekerja untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan perselisihan industrial antara perusahaan dan serikat pekerja.


2. Serikat Pekerja berhak melakukan perundingan-perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama atau kepada seluruh pekerja.


3. Serikat Pekerja berhak membuat suatu pernyataan tertulis tentang hal hal yang bersifat normatif yang belum dapat dilakukan oleh perusahaan.


4. Perusahaan memberikan keleluasaan bagi serikat pekerja di dalam melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, dengan tidak mengesampingkan kepentingan perusahaan.


Pasal 9
FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA DARI PERUSAHAAN


1. Iuran anggota Serikat Pekerja dipotong dari upah pekerja oleh perusahaan setelah mendapat surat kuasa dari Serikat Pekerja dan untuk selanjutnya disetorkan kebank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja sesuai AD/ART sebesar 1% dari upah/basic terendah sebagaimana dimaksud dalam :

  • a. Undang-undang No.2 tahun 2000 tentang pelaksanaan pemungutan Iuran bagi serikat pekerja.
  • b. Petunjuk pelaksanaan tentang hal yang sama dari DPP SBSI 1992.


Pasal 10
JAMINAN BAGI PERUSAHAAN


1. Serikat Pekerja tidak akan menghalangi perusahaan dalam melaksanakan tata tertib perusahaan dan disiplin, seperti pemberian peringatan atas pelanggaran yang dilakukan pekerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Bersama.


2. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat pekerjaan adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial maupun kebijaksanaan pemerintah, maka hal tersebut perlu dihindari.


Pasal 11
JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA


1. Pekerja yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja untuk menjadi wakil serikat pekerja tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi secara langsung ataupun tidak langsung dari perusahaan melalui atasan/atasan langsung karena fungsinya tersebut.


2. Perusahaan akan menyelesaikan dengan serikat pekerja mengenai keluhan-keluhan pekerja, baik yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.


3. Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan organisasi di dalam jam kerja dengan mendapat ijin perusahaan (atasan/atasan langsung).


4. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan.


5. Perusahaan tidak akan menghalangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja dan sebaliknya, Serikat Pekerja akan memberikan sesuai kemampuan di dalam menjaga dan memelihara tata tertib perusahaan dalam upaya meningkatkan produktifitas.


6. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat mengadakan rapat atau pertemuan rutin dengan serikat pekerja atau sebaliknya.


7. Perusahaan menyadari tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial maupun kebijaksanaan pemerintah, maka perusahaan berusaha menghindari terjadinya hal tersebut.



Pasal 12
DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA


1. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan dispensasi bagi serikat pekerja atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk menjadi wakil Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.


2. Jika pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja yang sebelumnya hal tersebut dibicarakan dengan perusahaan.


3. Mengenai teknis pelaksanaan dispensasi bagi Serikat Pekerja diatur sebagai berikut :

  • a. Untuk pemberitahuan/undangan harus diberitahukan sebelum pelaksanaan.
  • b. Jumlah orang yang diberikan dispensasi maksimal 3 orang.


Pasal 13
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTITE


1. Lembaga Kerjasama Bipartite terdiri dari Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja


2. Pertemuan rutin, dilakukan minimal dua bulan sekali pada waktu yang telah disepakati bersama, yang pelaksanaanya akan dikoordinir oleh pihak Perusahaan.


3. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak misalnya dalam pembuatan Perjanjian Tambahan.



BAB III
HUBUNGAN KERJA


Pasal 14
PENERIMAAN PEKERJA BARU


1. Penerimaan pekerja baru merupakan wewenang perusahaan yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Dalam penerimaan pekerja, perusahaan akan mengutamakan kepada anak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, lanjut usia atau medical unfit selama memenuhi ketentuan-ketentuan persyaratan umum pekerja.


3. Penerimaan Pekerja baru bisa dilakukan melalui Masa Percobaan paling lama tiga (3) bulan atau kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 15
PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA BARU


1. Kesepakatan Kerja ialah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk melakukan suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu.


2. Masa kerja dari pekerja terhitung sejak awal pekerja tersebut bekerja di perusahaan, apabila pekerja mengalami pembaharuan perjanjian kerja maka masa kerja terhitung sejak pekerja menandatangani perjanjian kerja tersebut.


3. Perpanjangan perjanjian kerja atau pembaharuan perjanjian kerja mengacu pada Kep Men Nomor : Kep.100/MEN/VI/2004, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


4. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dilakukan oleh atasan langsung, atasan di bagian/departemen masing-masing yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan sebagai pekerja tetap atau sebaliknya.


5. Upah pokok yang diatur dalam perjanjian kerja tidak kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.


6. Apabila perusahaan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya berakhir, maka perusahaan diwajibkan membayar pekerja yang bersangkutan sebesar upah pekerja sampai selesainya perjanjian kerja yang telah disepakati.


7. Apabila pekerja mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya berakhir, maka pekerja diwajibkan membayar kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai selesainya perjanjian kerja yang telah disepakati.


8. Bagi pekerja yang telah mengalami 2 kali kontrak kerja dan akan diperpanjang maka wajib mengalami masa vakum/masa tenggang minimal 30 hari yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003.


Pasal 16
STATUS PEKERJA


Berdasarkan kesepakatan kerja yang ada, klasifikasi pekerja terbagai 3 (tiga) yaitu :

  1. Pekerja tetap ialah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu dan upah dihitung atas dasar upah bulanan.
  2. Pekerja kontrak ialah pekerja yang bekerja untuk jangka waktu tertentu yang terikat hubungan kerja secara terbatas atas perjanjian kerja yang telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan.
  3. Pekerja asing ialah pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan secara terbatas karena keahliannya yang kurang dan atau belum dikuasai oleh pekerja Warga Negara Indonesia serta mendapat ijin dari Disnaker.



Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA


1. Hak Pekerja

  • a. Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan.
  • b. Pekerja berhak atas upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja/hari kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  • c. Pekerja berhak atas cuti
  • d. Pekerja berhak mengikuti kegiatan organisasi yang ada di lingkungan perusahaan dengan memperhatikan kelancaran operasional perusahaan.
  • e. Pekerja berhak menerima ganti rugi atas gangguan kesehatan/cacat badan yang diakibatkan karena melakukan tugas perusahaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • f. Ahli waris berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya pekerja akibat melakukan tugas perusahaan.
  • g. Pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan atau memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • h. Pekerja berhak mendapat ijin meninggalkan pekerjaan atas persetujuan atasannya.
  • i. Pekerja berhak mengemukakan usul dan saran kepada atasannya.


2. Kewajiban pekerja

  • a. Pekerja wajib melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
  • b. Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya maupun jenis pekerjaannya kepada perusahaan.
  • c. Pekerja wajib melakukan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab di bawah pimpinan yang ditunjuk oleh perusahaan.
  • d. Pekerja wajib untuk melakukan tugas yang diberikan oleh perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan di bagian/departemen masing masing.
  • e. Pekerja wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan.
  • f. Pekerja wajib menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.
  • g. Pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari wajib menjaga dan memelihara kebersihan dalam lingkungan perusahaan.
  • h. Pekerja wajib berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiri, pekerja lain dan aset-aset perusahaan.
  • i. Pekerja wajib untuk saling menghargai dan menghormati kepada sesama pekerja dan atasan langsung/atasan.


Pasal 18
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN


1. Hak Perusahaan

  • a. Memberikan pekerjaan dan perintah yang layak kepada pekerja selama waktu kerja.
  • b. Meminta pekerja melakukan kerja lembur dengan memperhatikan perundang-undangan atau ketetapan-ketetapan pemerintah yang berlaku.
  • c. Menuntut suatu prestasi kerja dari pekerja, sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.
  • d. Menetapkan tata tertib atau peraturan kerja dalam perusahaan dengan memperhatikan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah yang berlaku.
  • e. Menempatkan pekerja dibagian-bagian tertentu yang terdapat di perusahaan.
  • f. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu pada perundangan-undangan atau ketetapan pemerintah yang berlaku.


2. Kewajiban perusahaan

  • a. Membayar upah sesuai perundang -undangan yang berlaku atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • b. Memperhatikan dan memelihara kesehatan dan keselamatan kerja dari pekerja.
  • c. Mentaati Undang-Undang Ketenagakerjaan atau ketetapan pemerintah tentang ketenagakerjaan.
  • d. Memperhatikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  • e. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.


Pasal 19
PENILAIAN PRESTASI KERJA (PPK)


1. Perusahaan dapat melakukan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.


2. Hasil Penilaian Prestasi Pekerja (PPK) dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan:

  • a. Penyesuaian upah kerja
  • b. Promosi jabatan dan golongan
  • c. Pendidikan dan Latihan
  • d. Pengangkatan Karyawan Pengangkatan karyawan sepenuhnya menjadi hak perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan.


3. Perusahaan perlu memberitahukan hasil Penilaian Prestasi Kerja kepada pekerja sebagai tolak ukur agar pekerja dapat meningkatkan prestasi kerja yang dimilikinya.


Pasal 20
PROMOSI JABATAN


1. Perusahaan dapat mempromosikan pekerja ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan pertimbangan prestasi kerja, masa kerja dan kebutuhan perusahaan.


2. Untuk mengisi jabatan yang kosong perusahaan akan mengutamakan pekerja yang ada dalam perusahaan sepanjang memenuhi kwalifikasi jabatan yang dimaksud.


3. Aturan mengenai promosi jabatan diatur pada ketentuan-ketentuan tentang promosi jabatan secara terpisah dan dilampirkan pada Perjanjian Kerja Bersama ini.


Pasal 21
PENEMPATAN DAN MUTASI


1. Demi kelancaran proses produksi dan kegiatan perusahaan dalam pendayagunaan tenaga kerja, perusahaan dapat menentukan pekerja untuk suatu pekerjaan/jabatan di perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut :

  • a. Meningkat atau menurunnya tingkat produksi di bagian/departemen tertentu dan karenanya memerlukan penambahan atau pengurangan pekerja di bagian/departeman tersebut.
  • b. Memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat mengembangkan kemampuan dan karirnya dibagian/departemen pekerja yang bersangkutan. Dalam hal ini pekerja dapat mengajukan permohonan kepada atasannya.
  • c. Pekerja dapat diangkat untuk suatu jabatan yang lebih tinggi pada bagian/departemen tertentu dengan memperhatikan prestasi kerja yang dimilikinya.
  • d. Apabila kondisi pekerja tidak memungkinkan bekerja pada bagian/departemen tertentu sehingga perlu dimutasikan pada bagian atau departemen tertentu yang sesuai dengan kondisi pekerja tersebut.


2. Mutasi pekerja ke bagian /departemen tertentu bersifat mendidik dan bukanlah merupakan tindakan hukuman dan mengandung unsur SARA yang dapat merugikan pekerja, dalam pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi jabatan dan golongan serta penyesuaian upah seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.


3. Pelaksanaan mutasi terlebih dahulu dibicarakan dengan pekerja oleh atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya, dan di sertai surat penetapan yang di tanda tangani oleh manager personalila.


4. Mutasi pekerja keluar lingkungan perusahaan dilakukan melalui musyawarah mufakat antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan dengan tembusan kepada serikat pekerja.


Pasal 22
ROTASI


1. Demi kelancaran proses produksi dan peningkatan kemampuan (Skill) bagi pekerja, maka perusahaan dapat melakukan rotasi bagi pekerja.


2. Pelaksanaan rotasi dilakukan oleh manager di departement masing masing dan disertai dengan surat ijin atasan masing-masing yang ditandatangani manager yang bersangkutan.


Pasal 23
TENAGA KERJA ASING


1. Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan akan memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 3 /Tahun 1958,Kep Men No.Kep 20/Men/III/2004 serta UU No.13 tahun 2003.


2. Tenaga kerja asing yang di pekerjakan di perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja serta melaksanakan Hubungan Industrial.


Pasal 24
PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA UMUM


1. Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam meningkatkan produktivitas, maka perusahaan akan terus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan pekerja melalui Pendidikan dan Latihan kerja.


2. Pekerja yang ditugaskan mengikuti training/pelatihan ke luar negeri, segala biaya dan fasilitas yang berhubungan dengan tugas tersebut ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.


PENDIDIKAN PRAKERJA

Dalam rangka membekali pekerja baru yang akan memasuki dunia kerja di Perusahaan, maka Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja memberikan pendidikan prakerja yang meliputi :

  • Pengetahuan umum perusahaan
  • Isi Perjanjian Kerja Bersama
  • Perangkat organisasi Serikat Pekerja dan Perusahaan


PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

Perusahaan dan serikat pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan perusahaan. Usaha-usaha yang akan dilaksanakan antara lain :

  • a.Mendorong Pekerja untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya.
  • b.Mendorong pekerja untuk terus menemukan ide atau metode kerja baru atau perbaikan di lingkungan tempat kerjanya melalui sarana atau media (ide perbaikan konsep) maupun Quality Control Concep.
  • c.Mendorong atasan atau pimpinan dalam semua tingkatan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kepemimpinannya.



BAB IV
WAKTU KERJA


Pasal 25
UMUM


1. Jam kerja perusahaan adalah jam kerja yang dilakukan pekerja pada :

  • a. 40 jam dalam 1 ( satu ) minggu.
  • b. Jadwal Security/satpam atas keputusan Direksi.


2. Penyimpangan jumlah jam kerja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Disnaker dan hal ini diberitahukan kepada serikat pekerja.


Pasal 26
HARI KERJA, JAM KERJA DAN KALENDER KERJA


1. Hari kerja

  • a. Hari kerja dimulai pada hari senin sampai hari jum’at, kecuali pada hari hari tersebut dinyatakan hari libur nasional.
  • b. Hari libur mingguan ditetapkan pada hari sabtu dan minggu


2. Jam Kerja

a. Jam Kerja perusahaan diatur sebagai berikut:

Non Shift

  • Senin–jumat : Jam 08.00 wib–jam 16.00 wib
  • Istirahat : Jam 12.00 wib–jam 13.00 wib
  • Sabtu : jam 08.00 wib-13.00 wib


Sistem kerja 2 grup 2 shift

  • Shift I
  • Senin–jumat : Jam 08.00 wib–jam 16.00
  • Istirahat : Jam 12.00 wib–jam 13.00 wib.
  • Sabtu : jam 08.00 wib-jam 13.00 wib.


Shift II

  • Senin–jumat : Jam 16.00 wib–jam 24.00 wib.
  • Istirahat : Jam 200.00 wib–jam 21.00 wib.
  • Sabtu : jam 13.00- jam18.00 wib


Adapun jika mengalami perubahan-perubahan di dalam operasionalnya akan diatur secara terpisah yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.


b. Atas Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dan serikat pekerja, hari dan jam kerja dapat diubah dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan perusahaan serta pekerja, yang sebelumnya dibicarakan terlebih dahulu kepada serikat pekerja.


3. Kalender Kerja

  • a. Kalender kerja adalah hari kerja dan hari libur dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan pengaturan kalender kerja tersebut akan ditentukan berdasar surat keputusan dari perusahaan.
  • b. Tentang pengaturan hari kerja dan hari libur dalam kalender kerja, perusahaan wajib membicarakan kepada serikat pekerja dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan pekerja dan perusahaan.


Pasal 27
DISIPLIN WAKTU KERJA


1. Pekerja wajib mencatat kehadirannya pada mesin kehadiran (handpunch) yang diletakan pada tempat yang telah ditentukan.


2. Pencatatan kehadiran dilakukan dua kali dalam satu hari kerja yaitu pada awal kerja dan pada akhir kerja.


3. Pekerja dilarang mencatat kehadiran dari pekerja lain, pekerja yang dengan sengaja mencatatkan kehadiran pekerja lain di anggap melakukan suatu pelanggaran.


4. Pekerja wajib hadir di tempat kerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku bagi pekerja tersebut. Ketidakhadiran pekerja selain alasan alasan seperti sakit, cuti, melaksanakan tugas perusahaan atau alasan lain yang telah ditetapkan adalah suatu pelanggaran yang di anggap mangkir.


5. Pekerja yang karena suatu alasan yang mengharuskan pekerja tersebut meninggalkan tempat kerjanya selama jam kerja, harus mendapatkan ijin dari atasannya dengan memenuhi cara-cara yang di tetapkan oleh perusahaan.


6. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena alasan sakit, harus segera memberitahukan keadaannya pada hari pertama pekerja tersebut tidak masuk bekerja dan harus membawa surat keterangan dokter pada hari pertama pekerja bekerja. Apabila pekerja tidak masuk dengan alasan sakit tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan/atasan langsung maka akan dianggap mangkir/alpha.


7. Pada jam istirahat aktifitas kerja dihentikan sementara waktu dan pekerja diberikan kesempatan untuk beristirahat atau melakukan ibadah keagamaan.


8. Pada jam istirahat makan, pekerja yang melakukan makan dan minum harus di ruang makan (kantin) yang di sediakan. Pekerja tidak di benarkan berada di ruang makan (kantin) sebelum jam istirahat makan tiba.


9. Pekerja yang melakukan istirahat Rolling wajib menggunakan tanda pengenal (ID) yang telah disediakan oleh perusahaan.


Pasal 28
KERJA LEMBUR


1. Perusahaan dapat meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur tanpa adanya paksaan guna kepentingan perusahaan.


2. Kerja lembur harus ada perintah atau seijin dan sepengetahuan atasannya (manager departement) dengan mengetahui jenis pekerjaannya.


3. Karena suatu alasan tertentu pekerja tidak dapat melakukan kerja lembur, maka pekerja wajib memberitahuka pada saat itu juga kepeda atasannya langsung sehingga pekerja tersebut tidak diikut sertakan dalam kerja lembur.


4. Kelebihan jam kerja di hitung kerja lembur minimal 0,5 (setengah jam).


Pasal 29
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR


1. Perhitungan Upah Lembur diatur dengan berpedoman pada SK No.72/Men/84 tertanggal 31 Maret 1984, adalah sebagai berikut :

a. Upah lembur pada hari hari kerja biasa :

  • Jam pertama : 1,5 x upah / 220
  • Jam kedua : 2,0 x upah / 220
  • Jam ketiga : 2.0 x upah / 220


b. Upah lembur pada hari libur biasa:

  • 7 jam pertama : 2,0 x upah / 220
  • Jam kedelapan : 3.0 x upah / 220
  • Jam kesembilan : 4,0 x upah / 220


c. Upah lembur pada hari libur Nasional :

  • Jam pertama s.d kelima : 2,0 x upah / 220
  • Jam keenam : 3,0 x upah / 220
  • Jam ketujuh dst : 4,0 x upah / 220


d. Perusahaan meliburkan pekerja pada hari-hari Raya Keagamaan seperti :

  • Hari Raya Idul Fitri,
  • Idul Adha,
  • Natal, Paskah,
  • Nyepi, Waisak
  • Hari Raya Keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah.


e. Libur bersama Hari Raya Idul Fitri untuk jam lembur wajib dibicarakan dengan serikat pekerja.


2. Komponen upah yang di perhitungkan atau di masukan dalam Perhitungan Upah lembur adalah gaji pokok dan.tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.


3. Untuk golongan atau jabatan tertentu yang tidak ada perhitungn uang lembur diberi tunjangan lembur sebesar Rp.100.000,- setelah 4 (empat) jam kerja lembur atau lebih.



BAB V

HARI LIBUR NASIONAL, CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA


Pasal 30
HARI LIBUR NASIONAL


1. Hari libur nasional adalah hari libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah.


2. Pada hari libur nasional, pekerja berhak untuk mendapatkan upah, jika karena suatu hal yang mendesak sehingga perusahaan meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional, maka hal tersebut di anggap kerja lembur yang Tunjangan Upah Lemburnya di sesuaikan dengan PKB.


3. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas atau kegiatan dalam rangka pendidikan dan latihan mendapat pengecualian dari ayat 2.



Pasal 31
C U T I


1. Cuti Tahunan

  • a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan pada perusahaan terhitung sejak saat dipekerjakan, maka pekerja tersebut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan upah penuh.
  • b. Jangka waktu pengambilan cuti tahunan berlaku untuk selama 1 (satu) tahun sejak cuti tahunan timbul dan jika masa berlakunya di lampaui, maka hak sisa cuti tahunan tersebut akan diganti berupa uang dengan perhitungan yang berlaku.
  • c. Pengambilan cuti tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian dan satu bagian di antaranya terdiri dari 6 (enam) hari terus menerus yang dilakukan secara masal (collective) yang dirangkaikan dengan Hari Raya Idul Fitri.
  • d. Permohonan untuk pengambilan cuti tahunan harus diajukan dan mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang, selambat lambatnya 2 (dua) hari sebelumnya. Dan pengambilan cuti lebih dari 3 (tiga) hari harus di ajukan selambat lambatnya 5 (lima) hari sebelumnya, jangka waktu permohonan cuti dapat di kecualikan hanya dalam hal–hal mendesak.
  • e. Pekerja mendapatkan upah penuh selama menjalankan cuti.


2. Cuti Besar/istirahat panjang

  • a. Pekerja yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun dan kelipatannya berhak atas tambahan cuti selama 8 (delapan) hari kerja dan disebut sebagai Cuti Besar.
  • b. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kelancaran proses produksi, maka penggunaan cuti besar dapat di lakukan secara bertahap dengan mendapat persetujuan dari atasannya.
  • c. Mengenai waktu pengajuan cuti besar yakni :
1). Untuk cuti lebih dari 5 (lima) hari kerja diajukan 5 (lima) hari kerja sebelumnya.
2). Untuk cuti kurang dari dan sama dengan 5 (lima) hari kerja di ajukan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya.


d. Hak cuti besar akan gugur jika pekerja dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditimbulkan hak cuti besarnya tidak di gunakan, kecuali karena alasan penundaan demi kepentingan perusahaan.


3. Cuti Haid

  • a. Kepada pekerja wanita diberikan cuti haid pada saat hari pertama dan hari kedua dengan tetap mendapatkan upah.
  • b. Untuk menggunakan hak cuti haid tersebut, pekerja harus mengajukan permohonan kepada perusahaan melalui atasannya.


4. Cuti Hamil

  • a. Kepada pekerja wanita hamil akan diberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan.
  • b. Kepada pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti 1.5 (satu setengah) bulan dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (cuti terhitung pada saat pekerja wanita mengalami keguguran)
  • c. Perpanjangan cuti dapat di berikan atas pertimbangan medis yang disertai surat keterangan dokter/bidan yang merawat. Jika perpanjangan cuti diberikan oleh perusahaan maka perpanjangan cuti tersebut dianggap sakit.


Pasal 32
IJIN ATAU MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH


1. Dengan ijin perusahaan pekerja dapat meninggalkan pekerjaan dengan tidak mengurangi hak-haknya dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Sakit karena kecelakaan kerja.

b. Cuti khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

  • Istri/Suami/Anak meninggal dunia 2 hari kerja
  • Orang Tua/Mertua meninggal dunia 2 hari kerja
  • Pernikahan pekerja yang bersangkutan 3 hari kerja
  • Menkhitankan/Membaptis anak pekerja 2 hari kerja
  • Istri pekerja melahirkan/keguguran 2 hari kerja
  • Saudara kandung meninggal dunia 2 hari kerja
  • Istri/Suami/Anak pekerja meninggal dunia 2 hari kerja


Pelaksanaan dari hal tersebut diatas harus dengan memberitahukan kepada atasannya satu hari sebelumnya. Untuk hal-hal yang tak terduga pemberitahuan dapat disampaikan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja. Mengalami musibah bencana alam diberikan ijin oleh perusahaan dengan mempertimbangkan bencana yang dialami pekerja. Melaksanakan hak pilih sebagai warga negara dalam Pemilihan Umum dan atau sebagai panitia pelaksanaan pemungutan suara akan di berikan ijin menurut waktu yang diperlukan. Menjalankan hak cuti tahunan/cuti besar. Menunaikan ibadah haji bagi yang beragama Islam dan ziarah ke tempat suci bagi agama lain paling lama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan aturan haji yang ditetapkan pemerintah. Ijin ini diberikan hanya 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan.


2. Perusahaan memberikan ijin tidak masuk kerja tanpa mengurangi hak–hak pekerja karena;

  • a. Mengemban tugas Negara.
  • b. Memenuhi panggilan pengadilan/pihak berwajib.


3. Ijin biasa adalah ijin diluar ijin sakit dan ijin khusus, pekerja yang mengajukan ijin biasa harus memberikan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan. Lamanya ijin biasa adalah 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan.


4. Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dikarenakan sakit, tugas negara, panggilan pengadilan atau pihak berwajib dan tugas dari serikat pekerja.



BAB VI

PENGUPAHAN


Pasal 33
UMUM


1. Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah terdiri dari komponen yaitu :

  • a. Upah pokok
  • b. Tunjangan-tunjangan
  • c. Upah lembur (jika ada)


2. Pajak penghasilan atas upah pekerja ditanggung oleh perusahaan.


3. Pembayaran upah akan dilakukan setiap tanggal 1 (satu) setiap bulannya melalui Bank (transfer), apabila tanggal 1 (satu) tersebut libur maka akan dibayar satu hari kerja sebelumnya.


4. Setiap pekerja harus mengetahui komponen upah yang berlaku bagi pekerja itu sendiri dengan rincian upah secara tertulis dan tertutup setiap bulannya.


Pasal 34
UPAH POKOK


1. Penetapan upah pokok pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun didasarkan pada upah minimum yang berlaku.


2. Penetapan upah pokok pekerja yang mempunyai masa kerja sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun ditentukan berdasarkan pada perundingan upah ditahun yang berjalan atau skala upah.


Pasal 35
TUNJANGAN TRANSPORT


1. Perusahaan memberikan tunjangan transport sebesar Rp 5.000,- /hari.


2. Tunjangan Transport akan ditinjau ulang apabila terjadinya kenaikan Bahan Bakar Minyak dan kenaikan biaya transportasi umum, dan dirundingkan dahulu oleh Serikat Pekerja.



Pasal 36
TUNJANGAN MAKAN


1. Perusahaan memberikan tunjangan makan sebesar Rp 9.000,-


2. Tunjangan Makan akan ditinjau ulang apabila terjadinya kenaikan bahan -bahan pokok.


3. Perusahaan memberikan tunjangan/uang makan untuk pekerja yang kerja lembur 3 (tiga) jam atau lebih.



Pasal 37
TUNJANGAN SHIFT


1. Tunjangan dan insentive shift. 2 grup 2 shift


2. Jika ditengah pelaksanaan nilai tunjangan shift sudah tidak sesuai dengan kondisi produksi perusahaan, maka perusahaan akan merundingkan nilai tunjangan shift tersebut dengan serikat pekerja.



Pasal 38
TUNJANGAN JABATAN


1. Perusahaan memberikan tunjangan jabatan bagi pekerja yang mempunyai jabatan dengan melihat tugas dan tanggung jawab dari pekerja yang mempunyai jabatan tersebut. Adapun ketentuannya sebagai berikut :

  • a. Sub Leader Rp 100.000,- /bulan
  • b. Leader Rp 150.000,- /bulan
  • c. Foreman Rp 300.000,- /bulan
  • d. Supervisor ke atas diatur oleh SK Direksi.


2. Dalam setiap revisi Perjanjian Kerja Bersama nilai tunjangan jabatan akan ditinjau ulang dengan memperhatikan saran-saran dari serikat pekerja.



Pasal 39
TUNJANGAN KEHADIRAN/PREMI HADIR


Perusahaan memberikan premi hadir kepada pekerja apabila dalam sebulan pekerja dinyatakan tidak pernah alpha/mangkir sebesar Rp 50.000,-



Pasal 40
PREMI HAID


Perusahaan memberikan premi haid kepada pekerja perempuan sebesar Rp 50.000,- /bulan.



Pasal 41
PENYESUAIAN / KENAIKAN UPAH


1. Penyesuaian/Kenaikan Upah Tahunan. Perusahaan memberikan kenaikan upah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berlaku efektif pada setiap bulan Januari yang diistilahkan dengan penyesuaian / kenaikan upah tahunan, kecuali terdapat perubahan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan penyesuaian/kenaikan upah. 

2. Besarnya penyesuaian/kenaikan upah di tetapkan atas kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mengacu pada rumusan :

Gaji Baru = Gaji lama + Inflasi Nasional + Kondisi Perusahaan + Masa Kerja + Prestasi.

Keterangan :

  • a. Kondisi Perusahaan dirundingkan
  • b. Masa kerja


3. Ayat 1 diatas tidak berlaku jika perusahaan menerapkan sistem penggolongan pekerja.


4. Jika perusahaan menerapkan Sistem penggolongan pekerja maka penyesuaian/kenaikan upah sundulan pekerja tetap akan dirundingkan dengan serikat pekerja.


5. Kenaikan upah pekerja diperhitungkan dari upah pokok pekerja yang bersangkutan.



Pasal 42
UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT


1. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang di buktikan dengan surat keterangan dokter berhak atas upahnya.


2. Pekerja yang sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit atau berobat jalan, maka bagi pekerja yang telah memenuhi tata cara untuk menjalani perawatan tersebut berhak atas upahnya


3. Bila seorang pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjan terus menerus sampai jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya dari perusahaan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU No.13 tahun 2003



Pasal 43
TUNJANGAN HARI RAYA


1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan satu kali dalam satu tahun, menjelang hari raya agama sesuai Kepmen No. 04/Men /1994 dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Masa Kerja Di atas 3 (tiga) bulan dan seterusnya, 1 ( satu ) bulan upah pokok.


2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya di lakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya. Sesuai dengan Hari Raya masing-masing Agama dan Kepercayaannya.


3. Pekerja yang mengundurkan diri atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya.



Pasal 44
BONUS AKHIR TAHUN


1. Bonus ialah hadiah dari pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang diberikan pada akhir tahun karena profit perusahaan.


2. Keputusan tentang besaran bonus sepenuhnya menjadi hak pengusaha dan diberitahukan kepada serikat pekerja minimal 2 minggu sebelum akhir tahun.


3. Pembayaran bonus dilakukan paling lambat bersamaan dengan pembayaran upah bulan desember pada tahun yang berjalan.


4. Pekerja yang mempunyai masa kerja sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) bulan dan kurang dari 1 (satu) tahun pada tanggal 30 Desember, diberikan bonus secara proposional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja pekerja yang bersangkutan.


5. Pekerja yang mengundurkan diri/terkena PHK paling lama 1 bulan sebelum akhir tahun (31 Desember) pada tahun berjalan, maka pekerja berhak atas bonus tersebut.


6. Dasar dari perhitungan bonus adalah upah pokok.



BAB VII

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, PENGOBATAN, JAMINAN PERAWATAN KESEHATAN, JAMINAN SOSIAL



Pasal 45
UMUM


1. Perusahaan berkewajiban menyediakan alat-alat pelindung keselamatan kerja dan mengupayakan lingkungan kerja yang tidak membahayakan kesehatan pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


2. Untuk mengupayakan hal tersebut diatas, maka melalui Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari unsur perusahaan dan serikat pekerja, perusahaan menetapkan peraturan dan keselamatan kerja.


4. Pekerja diwajibkan mentaati semua ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Mengabaikan ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pelaggaran, untuk perbuatan tersebut Pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.


5. Pekerja diwajibkan menggunakan, merawat dan menyimpan alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.


6. Bagi pekerja yang alat-alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerjanya telah rusak atau hilang diharuskan memberitahukan kepada atasannya untuk dapat ditindaklanjuti



Pasal 46
SERAGAM KERJA


1. Seragam kerja disediakan oleh perusahaan dengan memperhatikan sifat pekerjaan yang bersangkutan berupa seragam kerja 2 (dua) setel dalam jangka waktu 1 (satu) tahun


2. Pekerja wajib merawat dan memelihara seragam kerja dan lainnya yang disediakan oleh perusahaan.


3. Pada dasarnya perusahaan hanya menyediakan seragam kerja dan lainnya seperti ketentuan tersebut diatas, kecuali perlengkapan kerja tersebut rusak karena pekerjaan sehingga tidak memenuhi syarat lagi untuk dipakai sebagai perlengkapan kerja. Penggantian seragam kerja tersebut hanya diberikan atas usul atasan langsung pekerja yang bersangkutan dan disetujui oleh manager departemennya.


4. Pekerja wajib mengenakan seragam kerja selama melakukan pekerjaan.


5. Untuk pekerja wanita yang hamil, diberikan seragam kerja hamil dari perusahaan.



Pasal 47
ALAT-ALAT KERJA


1. Perusahaan menyediakan alat -alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing - masing pekerjaan.


2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.


3. Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja dan karenanya perlu dilakukan penukaran, maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang lama atau yang rusak tersebut kepada atasannya atau pejabat lain yang ditunjuk oleh perusahaan.



Pasal 48
PEMERIKSAAN ALAT PELINDUNG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) akan mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat - alat pelindung keselamatan kerja,kesehatan kerja dan lingkungan kerja yang digunakan oleh pekerja.


2. Dalam hal terdapat adanya ketidak sesuaian alat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka perusahaan wajib mengadakan penggantian alat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.



Pasal 49
HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN


1. Perusahaan akan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dilingkungan perusahaan.


2. Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang hygiene perusahaan dan kesehatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.


3. Perusahaan memberikan minuman kesehatan berupa susu bubuk putih kepada pekerja, seperti:

  • Pekerja shift malam, pekerja lembur sampai melewati batas malam (jam malam; jam 18.00 wib – jam 06.00)


4. Untuk mengevaluasi dan memantapkan kondisi kesehatan pekerja, maka perusahaan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan umum (General Check Up) yang dilaksanakan secara periodik 1 (satu) kali setiap bulan oktober.


5. Jika terbukti seorang pekerja menderita sakit akibat hubungan kerja, maka perusahaan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden no. 22/tahun 1993 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6. Perusahaan memberikan ruang dan fasilitas P2K3.



Pasal 50
JAMINAN PERAWATAN KESEHATAN PERAWATAN KESEHATAN, RAWAT JALAN, RAWAT INAP DAN PERSALINAN


Untuk perawatan kesehatan, rawat jalan, rawat inap dan persalinan untuk karyawan dan keluarganya dengan maksimal 2 anak seluruhnya dtanggung oleh Asuransi Kesehatan yang telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja. Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan disetiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:

  • Pelayanan Rawat jalan tingkat pertama.
  • Pelayanan Rawat jalan tingkat II.
  • Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit.
  • Pelayanan Persalinan.
  • Pelayanan Khusus.
  • Emergency.



Pasal 51
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)


1. Perusahaan wajib mengikutsertakan semua pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.


2. Adapun bentuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah :

  • a. Jaminan Kecelakaan Kerja : 1,27 % dari upah pokok ditanggung oleh perusahaan.
  • b. Jaminan Kematian : 0,3 % dari upah pokok ditanggung oleh perusahaan.
  • c. Jaminan Hari Tua : 3,7 % dari upah pokok ditanggung oleh perusahaan dan 2 % dari upah pokok ditanggung oleh pekerja.
  • d. Jaminan Perawatan Kesehatan : 6% untuk karyawan yang berkeluarga dan 3% untuk karyawan lajang, ditanggung oleh perusahaan.



BAB VIII

Peraturan/tata tertib kerja


Pasal 52
umum


Pihak perusahaan dan serikat pekerja menyadari perlunya ditegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan perusahaan sehingga terhadap pekerja yang melanggar peraturan tata tertib dan disiplin yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini perlu diberikan sanksi.



Pasal 53
TATA TERTIB UMUM


1. Pekerja dan management wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.


2. Pekerja wajib mentaati perintah atasannya sesuai dengan tugas dan pekerjaannya.


3. Pekerja wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.


4. Pekerja wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keharmonisan di lingkungan perusahaan.


4. Pekerja wajib bertingkah laku sopan selama berada di lingkungan perusahaan.


5. Pekerja wajib hadir ditempat kerja pada hari dan jam kerja yang telah di tentukan, kecuali mempunyai alasan yang sah untuk tidak hadir dan disebabkan oleh :

  • a) Sakit yang di sertai dengan surat keterangan dokter.
  • b) Mempunyai izin yang sah dari perusahaan.


6. Pekerja yang tidak dapat hadir di tempat kerja dan tidak dapat memberikan keterangan di hari tersebut, maka keterangan dapat menyusul di hari pertama pekerja yang bersangkutan masuk kerja.


7. Pekerja dilarang menggunakan fasilitas perusahaan atau memanipulasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.


8. Pekerja dilarang bekerja rangkap di 2 (dua) perusahaan dalam waktu bersamaan.



Pasal 54
TATA TERTIB KERJA


1. Pekerja wajib absen sebelum dan sesudah bekerja pada mesin absen handpunch yang telah di sediakan oleh perusahaan.


2. Selama jam kerja, pekerja dilarang meninggalkan tempat kerjanya tanpa izin dari atasannya.


3. Pekerja bertanggung jawab atas peralatan kerja yang diinventariskan.


4. Pekerja dilarang menjalankan atau menggunakan mesin/peralatan yang bukan wewenangnya.


5. Pekerja wajib menggunakan seragam kerja pada saat hari kerja dan jam kerja lembur.



Pasal 55
TATA TERTIB KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


1. Pekerja wajib menggunakan alat-alat pelindung kerja bila ketentuannya mengharuskan demikian.


2. Pekerja harus mengerjakan pekerjaannya ataupun peralatan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.


3. Pekerja harus memperhatikan keselamatan diri dan pekerja yang berada disekitarnya pada saat melakukan pekerjaan.


4. Pekerja dilarang merokok pada tempat-tempat yang bertuliskan rambu larangan merokok.


5. Pekerja dilarang membuang sampah yang bukan pada tempatnya.



Pasal 56
TATA TERTIB ADMINISTRASI


1. Setiap calon pekerja wajib memberikan data pribadi yang sebenarnya, dengan cara mengisi formulir lamaran kerja.


2. Pekerja wajib melaporkan perubahan yang berhubungan dengan keterangan pribadinya, yaitu:

  • Perubahan tempat tinggal
  • Perubahan atau tambahan susunan keluarga pekerja
  • Perubahan status pekerja
  • Perubahan ahli waris


3. Laporan perubahan tersebut harus diinformasikan paling lambat 2 minggu kepada bagian personalia. Jika tidak maka tunjangan yang berkaitan dengan hal tersebut tidak diberikan.


4. Jika terdapat calon pekerja yang diterima kemudian telah bekerja memalsukan data - data pribadinya, maka perusahaan akan menindak lanjuti sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.



Pasal 57
TATA TERTIB KEAMANAN


1. Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di lingkungan perusahaan.


2. Pekerja yang mengetahui keadaan atau benda yang dapat menimbulkan bahaya seperti: kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan perusahaan, maka pekerja wajib segera memberitahukan Satuan Pengaman atau atasannya


3. Pekerja wajib menghindari hal-hal yang menyebabkan timbulnya :

  • a. Kebakaran atau ledakan
  • b. Pencurian, kehilangan dan merusak
  • c. Perkelahian


4. Membawa senjata tajam atau senjata api ke dalam lingkungan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.



Pasal 58
SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN/KESALAHAN


Prinsip dasar :

Pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib maupun peraturan lainnya yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dikenakan sanksi. Jenis sanksi yang dijatuhkan tergantung.besar atau kecilnya pelanggaran. Tingkatan dan masa berlakunya sanksi sebagai berikut :

  • a. Peringatan lisan : 2 (dua) Minggu.
  • b. Surat Peringatan I : 6 (enam) Bulan.
  • c. Surat Peringatan II : 6 (enam) Bulan.
  • d. Surat Peringatan III : 6 (enam) Bulan.
  • e. Pemutusan Hubungan Kerja


1. SANKSI PERINGATAN LISAN

Untuk pelanggaran ringan, maka seorang pekerja dapat dikenakan sanksi peringatan lisan oleh atasannya. Sanksi peringatan lisan ini lebih bersifat saran-saran. Adapun kesalahan yang bisa dikenakan sanksi peringatan lisan adalah sebagai berikut :

  • Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan 1 (satu) hari dalam sebulan.
  • Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.
  • Tidak mengisi daftar hadir dan tidak memberitahukan kepada atasan langsung/atasan.
  • Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 3 (Tiga) kali dalam sebulan.
  • Mengganggu ketenangan dan ketertiban di dalam lingkungan kerja.
  • Melanggar rambu larangan/peringatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  • Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
  • Menggunakan/mengajukan cuti tahunan yang tidak sesuai dengan prosedur.


2. DASAR PEMBERIAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS

  • Dalam memberikan peringatan tertulis kepada pekerja, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  • Jenis dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran.
  • Seringnya melakukan frekuensi kesalahan atau pelanggaran.
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi atau menyebabkan terjadinya kesalahan/pelanggaran.
  • Perjanjian Kerja Bersama.


3. SANKSI PERINGATAN TERTULIS

1. Sanksi surat peringatan tertulis bersifat hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja.

2. Dalam surat peringatan harus dijelaskan apa jenis pekerjaannya dan kapan hal tersebut terjadi.

3. Surat Peringatan dikeluarkan oleh personalia ditandatangani oleh pekerja dan diketahui serikat pekerja.

4. Surat Peringatan di buat dalam rangkap 3 (tiga).

  • a) 1 (Satu) untuk bagian personalia
  • b) 1 (Satu) untuk pekerja yang bersangkutan
  • c) 1 ( Satu ) untuk serikat pekerja


Berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran, maka surat peringatan terbagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu :

Surat Peringatan I (satu)

1. Surat peringatan I (satu) diberikan kepada pekerja bila telah menerima peringatan lisan dan masih mengulangi pelanggaran yang sama atau melakukan pelanggaran yang lebih berat sifatnya, seperti :

  • a. Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
  • b. Tidak absen pada mesin pencatat waktu 3 (tiga) kali berturut turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
  • c. Tidak memakai perlengkapan keselamatan,kesehatan dan perlindungan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan.
  • d. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah dari atasannya.
  • e. Tidur pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan langsung/atasan dan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • f. Melakukan pelanggaran yang sama dengan pelanggaran yang terdapat pada sanksi peringatan lisan.
  • g. Keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin dari atasan/atasan langsung selama waktu kerja.
  • h. Membuang puntung rokok/sampah sembarangan.


2. Menolak perintah atasan langsung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.


Surat Peringatan II (dua)

Surat Peringatan II (dua) diberikan jika pekerja:

  • a. Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 6 (enam) kali dalam sebulan.
  • b. Mankir 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
  • c. Melarang anggota satuan pengaman untuk menjaga keamanan dan ketertiban perusahaan serta pemeriksaan pekerja sebatas tidak melanggar susila dan norma yang berlaku.
  • d. Melakukan pelanggaran/kesalahan dengan sanksi Surat Peringatan I (satu) sedang yang bersangkutan masih dalam masa sanksi Surat Peringatan I (satu).


Surat Peringatan III (tiga)

Surat Peringatan III (tiga) diberikan jika pekerja:

  • a. Mangkir 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
  • b. Memindahkan atau menyimpan harta perusahaan dalam gudang/tempat yang tidak semestinya tanpa ijin terlebih dahulu dari atasannya.
  • c. Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 8 (Delapan) kali dalam sebulan.
  • d. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan perusahaan.
  • e. Tidak memperlihatkan kinerja (performance) yang baik meskipun sudah ditempatkan dibeberapa tempat kerja.
  • f. Melakukan pelanggaran/kesalahan dengan sanksi Surat Peringatan II sedangkan yang bersangkutan masih dalam sanksi Surat Peringatan II.


Sanksi skorsing

1. Terhadap kesalahan/pelanggaran yang dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan dapat melakukan tindakan pemberhentian sementara (skorsing) sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No 2/2004 PPHI)


2. Dalam masa skorsing, perusahaan akan membayar hak-hak pekerja 100 % ( seratus persen ) sampai batas 120 hari (UU No.2/2004 PPHI).


3. Tindakan skorsing tersebut dalam ayat 1 (satu) akan diberikan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan.


4. Dalam hal pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali.


Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

1. Sanksi Pemutusan Hubungan kerja dikenakan jika pekerja dalam masa sanksi Surat peringatan III (tiga) masih melakukan pelanggaran pelanggaran atau melakukan pelanggaran sebagai berikut :

  • a. Pekerja tidak masuk bekerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut -turut dan 8 (delapan) hari tidak berturut- turut dalam periode satu bulan tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.
  • b. Menerima suap, melakukan kolusi, korupsi atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya.
  • c. Membawa dokumen rahasia, komponen/material, keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari atasan/atasan langsung yang berwenang.
  • d. Membawa uang atau barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari atasan/atasan langsung yang berwenang.
  • e. Melakukan mogok kerja tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang/peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
  • f. Dan pelanggaran atau kesalahan lain yang sesuai dengan ketentuan UU no 13 tahun 2003 pasal 158.



BAB IX

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)


Pasal 69
UMUM


1. Komponen Upah sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak terdiri atas :

  • a. Upah Pokok
  • b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diterima pekerja.


2. Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja, apabila yang bersangkutan bukan anggota serikat pekerja maka harus disertai surat kuasa.


3. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut :

  • Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena berakhirnya masa Kesepakatan Kerja untuk waktu tertetu
  • Pemutusan Hubungan Kerja atas kehendak pekerja sendiri.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut/ pensiun.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena sakit atau cacat jasmani / Rohani.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan pekerja.
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran
  • Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja ditahan pihak yang berwajib.



Pasal 70
PERHITUNGAN UANG PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK DAN UANG PISAH


1. Uang Pesangon, ditetapkan Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003, sebagai berikut :

  • a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah
  • b. Masa kerja 1 (satu) tahun/lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah
  • c. Masa kerja 2 (dua) tahun/lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah
  • d. Masa kerja 3 (tiga) tahun/lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah
  • e. Masa kerja 4 (empat) tahun/lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah
  • f. Masa kerja 5 (lima) tahun/lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah
  • g. Masa kerja kerja 6 (enam) tahun/lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah
  • h. Masa kerja kerja 7 (tujuh) tahun/lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan upah
  • i. Masa kerja 8 (delapan) tahun/lebih 9 (sembilan) bulan upah


2. Uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan UU no.13 tahun 2003, sebagai berikut:

  • a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah
  • b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah
  • c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun adalah 4 bulan upah
  • d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun adalah 5 bulan upah
  • e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun adalah 6 bulan upah
  • f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun adalah 7 bulan upah
  • g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun adalah 8 bulan upah
  • h. Masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah


3. Uang penggantian hak, Sesuai dengan Undang-undang nomor 13/tahun 2003, ganti rugi lainnya meliputi :

  • a. Ganti rugi untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • b. Ganti rugi untuk istirahat panjang jika di perusahaan bersangkutan berlaku peraturan istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat.
  • c. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
  • d. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja jika masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
  • e. Hal-hal yang ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Uang Pisah

PERHITUNGAN UANG PISAH

MENGUNDURKAN DIRI

  • 3 – 6 TAHUN = 2 x upah
  • 6 – 9 TAHUN = 3 x upah
  • 9 – 12 TAHUN = 4 x upah
  • 12 – 15 TAHUN = 5 x upah
  • 15 – 18 TAHUN = 6 x upah
  • 18 – 21 TAHUN = 7 x upah
  • 21 – 24 TAHUN = 8 x upah
  • 24 TAHUN LEBIH =10 x upah


MANGKIR

  • 3 – 6 TAHUN = 1 x upah
  • 6 – 9 TAHUN = 1,5 x upah
  • 9 – 12 TAHUN = 2 x upah
  • 12 – 15 TAHUN = 2,5 x upah
  • 15 – 18 TAHUN = 3 x upah
  • 18 – 21 TAHUN = 3,5 x upah
  • 21 – 24 TAHUN = 4 x upah
  • 24 TAHUN LEBIH =5 x upah


KESALAHAN BERAT

  • 3 – 6 TAHUN = 0,5 x upah
  • 6 – 9 TAHUN = 1 x upah
  • 9 – 12 TAHUN = 1,5 x upah
  • 12 – 15 TAHUN = 2 x upah
  • 15 – 18 TAHUN = 2,5 x upah
  • 18 – 21 TAHUN = 3 x upah
  • 21 – 24 TAHUN = 3,5 x upah
  • 24 TAHUN LEBIH =4 x upah


Di dasarkan pada faktor sosial kepada pekerja dan keluarganya. Keterangan:

  • a.Mengundurkan diri adalah mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum hari Hnya.
  • b.Mangkir adalah tidak masuk kerja 5 (lima) hari atau lebih secara berturut-turut.
  • c.Kesalahan berat adalah kesalahan pekerja yang sudah diatur di UU no.13 tahun 2003 pasal 158 ayat 1 - 4



Pasal 71
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA PERCOBAAN


1. Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan dapat dilakukan baik atas permintaan pekerja atau perusahaan.


2. Perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang jasa atau uang ganti rugi lainnya.



Pasal 72
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA BERAKHIRNYA MASA KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU


1. Pemutusan Hubungan Kerja antara perusahaan dan pekerja untuk waktu tertentu terjadi jika masa Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu telah berakhir.


2. Perusahaan tidak memberikan uang pesangon, uang jasa atau uang ganti rugi lainnya.



Pasal 73
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEHENDAK PEKERJA SENDIRI


1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya kepada perusahaan. Perusahaan akan memberikan hak-hak pekerja setelah pekerja melaksanakan kewajibannya.


2. Dalam hal demikian (ayat 1 tersebut diatas), perusahaan akan memberikan uang penggantian hak sesuai dengan UU No.13/tahun 2003 dan uang pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.


3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri tidak mengikuti prosedur maka akan mendapatkan 60% uang pisah.



Pasal 74
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA RASIONALISASI


1. Dalam hal terpaksa dilakukan rasionalisasi yang disebabkan oleh efisiensi, pindah lokasi, ganti pemilik, perusahaan tutup sehingga harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan akan memberlakukan Undang-undang No.13 tahun 2003.


2. Tata cara pelaksanaan dan kompensasinya dimusyawarahkan secara Bipartit antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Besarnya kompensasi sekurang-kurangnya mengacu pada Undang-undang No.13 tahun 2003, uang pesangon dan uang penggantian hak/ganti rugi lainnya.



Pasal 75
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENSIUN


1. Batas usia pensiun bagi pekerja ditetapkan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun sesuai dengan data yang terdapat di perusahaan.


2. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih berhak untuk mengajukan pensiun sekalipun usia pekerja yang bersangkutan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.


3. Kepada pekerja tersebut diberikan pesangon 2 X dan uang penghargaan masa kerja 1X serta uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003.


4. Atas dasar kebutuhan, perusahaan dapat meminta kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja dengan status hubungan kerja berdasarkan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan pengaturannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02/tahun 1993.



Pasal 76
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN CACAT JASMANI DAN ROHANI


1. Dalam hal pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja dan telah dirawat di Rumah Sakit lebih dari 12 (dua) bulan dan jika menurut keterangan dokter menyatakan bahwa, penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dalam waktu 1 (satu) tahun, maka perusahaan dapat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja.


2. Perusahaan memberikan uang pesangon 2X sesuai dengan undang-undang No.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 2X dan uang penggantian hak serta, uang pisah sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara sekaligus dengan hak-hak lainnya pada saat itu.



Pasal 77
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA MENINGGAL DUNIA


1. Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan putus secara otomatis.


2. Perusahaan memberikan kepada ahli warisnya uang pesangon 2X sesuai dengan undang-undang no.13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 1X, uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Perjanjian Kerja Bersama ini.



Pasal 78
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN PEKERJA


1. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat yang tata cara pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, Pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah (pasal 158 UU no.13 tahun 2003)


2. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran, setelah melalui proses pada (pasal 77 sanksi-sanksi dalam PKB). Pengusaha wajib memberi uang pesangon 1 X, uang penghargaan masa kerja 1 X dan uang penggantian hak. (pasal 161, UU no.13 tahun 2003)



Pasal 79
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA DITAHAN PIHAK YANG BERWAJIB


1. Pengusaha tidak wajib membayar upah kepada pekerja selama proses tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, ketentuan bantuan sebagai berikut:

  • a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % dari upah
  • b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % dari upah
  • c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % dari upah
  • d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50 % dari upah


2. Apabila sebelum 6 (enam) bulan pekerja tersebut tidak bersalah maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.


3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan dan masih dalam proses perkara pidana dan Pengusaha wajib membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan.



Pasal 80
AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja wajib mengembalikan/membayar segala barang uang yang dipinjamkan oleh perusahaan seperti :

  • a. Alat-alat kerja
  • b. Tanda pengenal
  • c. Buku Perjanjian Kerja Bersama
  • d. Uang pinjaman (jika ada)
  • e. Alat-alat milik perusahaan


2. Perusahaan membayar kepada pekerja atau keluarganya mengenai semua kewajiban perusahaan yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat pada tanggal pembayaran upah bulan berikutnya.


3. Peruahaan memberikan surat pengalaman kerja dan mengurusi segala klaim Jamsostek.



BAB X

PENYELESAIAN KELUH KESAH


Pasal 81
TATA CARA PENYELESAIAN KELUH –KESAH PEKERJA


1. Setiap keluh-kesah pekerja pertama-tama dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan secara langsung.


2. Bila langkah pertama tidak menghasilkan penyelesaian, maka dengan sepengetahuan atasan pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluh-kesah ke jenjang yang lebih tinggi.


3. Bila langkah tersebut pada ayat 2 (dua) tidak menghasilkan penyelesaian, maka dengan sepengetahuan atasan pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluh-kesah tersebut kepada bagian personalia.


4. Jika langkah tersebut pada ayat 3 (tiga) juga tidak menghasilkan penyelesaian, maka pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan/melimpahkannya kepada serikat pekerja. Dalam tingkatan ini, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja.Jika mencapai kesepakatan penyelesaian masalah, maka harus disusun dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berselisih.



Pasal 82
PENYELESAIAN SECARA BIPARTIT


1. Dalam hal perselisihan tidak dapat dihindari, maka perusahaan dan pekerja yang bersangkutan atau dengan serikat pekerja wajib memusyawarahkan secara Bipartit untuk mendapatkan kesepakatan penyelesaian mengenai perselisihan tersebut.


2. Dalam merundingkan penyelesaian mengenai perselisihan terhadap pekerja yang bukan anggota serikat pekerja, serikat pekerja harus mendapat kuasa secara tertulis dari pekerja yang bersangkutan.



Pasal 83
PENYELESAIAN SECARA EKSTERNAL DILUAR PERUSAHAAN


1. Jika seluruh langkah telah ditempuh tapi penyelesaian secara internal didalam perusahaan belum mencapai kesepakatan, maka salah satu dari kedua belah pihak yakni pihak perusahaan maupun pihak serikat pekerja berhak untuk mengajukan perselisihan ketenagakerjaan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 02/tahun 2004.


2. Selama perselisihan masih dalam taraf penyelesaian antara perusahaan dan serikat pekerja yang mewakili pekerja wajib menjaga kegiatan produksi berlangsung lancar dan aman (kondusif).



BAB XI

PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN


Pasal 84
KETENTUAN PENUTUP


1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun, mulai tanggal di sahkannya PKB ini


2. Perjanjian Kerja Bersama ini baik secara keseluruhan maupun secara sebagian akan batal dengan sendirinya jika hal-hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


3. Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan tanggung jawab perusahaan dan serikat pekerja untuk mensosialisasikannya kepada seluruh pekerja.


4. Perjanjian Kerja Bersama ini wajib diperbanyak dan diberikan kepada seluruh pekerja. Untuk proses pembuatan dan penggandaan menjadi tanggung jawab Perusahaan.


5. Peninjauan terhadap Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.


6. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diselesaikan antara perusahaan dengan serikat pekerja secara musyawarah dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.


7. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat ketidaksepahaman dalam penafsiran suatu pasal, maka dapat diselesaikan secara musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan, maka dapat diteruskan ke jenjang berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang nomor2/tahun 2004.



Pasal 85
PENUTUP


1. Dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini jika dipandang perlu, maka pimpinan perusahaan dapat menerbitkan peraturan pelaksanaannya dan ditandatangani bersama serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.


2. Dalam hal perusahaan mengubah namanya dan penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini diusahakan bagi perusahaan dan pekerja terhadap siapa saja waktu terjadi perubahan nama atau penggabungan diri berlaku kesepakatan dengan penyesuaian seperlunya.


3. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama.


4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku setelah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan pimpinan serikat pekerja serta disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.



PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PT. TITRA SANTANA INDAH PRATAMA


Di tandatangani di: Tangerang

Pada tanggal :


Pihak-pihak yang melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama


Pihak Pengusaha           Pihak Serikat Pekerja